REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Sehubungan dengan marak terjadinya tindak kejahatan pencurian kopi basah di wilayah Kecamatan Bermani Ulu.
Saat ini ada solusi yang dipastikan bisa mengcounter ataupun meminimalisir tindak kejahatan tersebut.
Dikatakan Kepala Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP), Achmad Rifai melalui Kabid Ketentraman dan Ketertiban Umum (Trantibum), Arif Mulyadi, solusi dimaksud yakni masing-masing desa yang ada di wilayah kecamatan tersebut membuat produk hukum sendiri berupa peraturan desa (Perdes).
"Perdes ini diyakini bisa meminimalisir bahkan menangkal adanya tindak kejahatan pencuri yang menjual kopi basah," sampainya.
BACA JUGA:Soal Perda Larangan Jual Beli Kopi Basah, Ini Kata Kabag Hukum
BACA JUGA:Hasil Penerapan SPM PRA, Catat Berapa Nilai Rejang Lebong
Arif menjelaskan, ada beberapa desa di Kabupaten Rejang Lebong dan kabupaten tetangga yang sudah menerapkan Perdes tersebut.
Salah satunya Desa Tanjung Dalam Kecamatan Curup Selatan, sepengatahuan pihaknya desa bersangkutan telah berhasil menerapkan Perses tentang larangan jual beli kopi basah.
"Selain Desa Tanjung Dalam, juga ada Desa Tanjung Alam di Kepahiang. Mereka juga memiliki Perdes yang sama dan berhasil," tuturnya.
Menurut Arif, justru apabila persoalan ini langsung dikaitkan dengan pembentukan peraturan daerah (Perda), maka akan sangat luas cakupannya.
BACA JUGA:PMI : Golda A dan AB Menipis
BACA JUGA:Realisasi PAD Tembus Rp 58 Miliar
Bahkan dirasa kurang pas, sebab ada banyak pengecualian yang mesti tercantum di dalam Perda itu apabila dibentuk.
"Kami rasa tidak pas kalau dibentuk Perda, bisa-bisa nanti malah menimbulkan persoalan baru di tengah-tengah masyarakat," terangnya.
Selain dibentuknya Perdes, Arif melanjutkan, juga perlu keaktifan dari badan usaha milik desa (BumDes).