KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Terhitung sejak bulan Mei 2021 lalu, izin Hak Guna Usaha (HGU) milik PT Trisula Ulung Megasurya (TUM) perkebunan teh yang berada di Kecamatan Kabawetan Kabupaten Kepahiang, sudah habis masa berlakunya.
Hanya saja meski demikian, sampai saat ini perusahaan tersebut dinilai bandel lantaran masih beroperasi mengelola perkebunan teh di lahan HGU tersebut, meskipun terkesan ilegal.
Sebagaimana diakui Bupati Kabupaten Kepahiang Dr Ir Hidayatullah Sjahid MM IPU, jika pihaknya sudah menyurati pihak PT TUM agar memperpanjang izin HGU nya.
Hanya saja meski sudah di suratin berkali-kali, pihak PT TUM tidak meresponnya, sehingga terkesan mengabaikannya.
BACA JUGA:Miris, Bibi 58 Tahun Hampir Diperkosa Keponakan Sendiri
BACA JUGA:Alasan Gaji Tak Dibayar, Honorer RSUD Nekat Gasak Barang Elektronik Kantor Sendiri
"Saya sudah berkali-kali melayangkan surat panggilan untuk pimpinan PT TUM agar segera memperpanjang izin HGU nya. Hanya saja sampai saat ini, kami tak kunjung mendapatkan balasan dari pihak yang bersangkutan. Sehingga bisa dikatakan perusahaan tersebut tidak berlaku kooperatif," ucap bupati.
Dijelaskan bupati, sebelumnya PT TUM adalah perusahaan yang memiliki keterbukaan penuh.
Namun sejak PT TUM diambil alih oleh pengusaha asal Taiwan dan berstatus sebagai Penanaman Modal Asing (PMA), tidak ada lagi keterbukaan dari PT TUM tersebut.
Sehingga ditegaskannya, sampai saat ini Pemkab tidak mengetahui hasil produksi yang dilakukan PT TUM ini di ekspor kemana, berapa produksi teh perharinya dan juga hal lainnya tidak diketahui.
Lantaran memang saat ini status pajak PT TUM ke daerah juga tidak ada kejelasan.
BACA JUGA:Biaya Haji Naik Rp 10 Juta
BACA JUGA:Dua Mahasiswa Asal Rejang Lebong Ditangkap Polisi, Ternyata !!
"Saya tahu betul, saat dikelola oleh yayasan beringin, milik Pemprov Bengkulu. PT TUM adalah perusahaan bagus yang menyumbang PAD untuk Kepahiang. Namun ketika perusahaan tersebut diambil alih oleh pengusaha dari taiwan, sampai saat ini tidak ada kontribusinya untuk daerah," ungkap bupati.
Lebih lanjut bupati juga menegaskan, dengan berakhirnya izin HGU pada PT TUM tersebut.