Atas perbuatannya itu, pasal yang dipersangkakan kepada pelaku yakni pasal 60 ayat 10 Peraturan Pemerintah Pengganti Undang - Undang RI No 02 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Jo Pasal 196 Jo Pasal 98 Ayat ( 2 ) Undang - Undang RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Dimana ancaman pidana penjara paling lama.