NASIONAL,CURUPEKSPRESS.COM - Pengaturan pembayaran gaji dan upah dapat berbeda-beda tergantung pada undang-undang dan peraturan masing-masing negara.
Oleh karena itu, jawaban atas pertanyaan ini mungkin berbeda-beda tergantung pada yurisdiksi tempat perusahaan Anda beroperasi. Berikut adalah beberapa poin umum untuk membantu memandu Anda. 1. Undang-undang dan Peraturan: Sebagian besar negara memiliki undang-undang dan peraturan yang mengatur pembayaran gaji kepada karyawan. Biasanya, undang-undang ini mengatur frekuensi pembayaran gaji, seperti pembayaran bulanan, dua mingguan, atau mingguan. 2. Pemberitahuan: Biasanya, perusahaan harus memberikan pemberitahuan kepada karyawan mengenai frekuensi pembayaran gaji. Jika perusahaan ingin mencicil pembayaran gaji, biasanya harus ada persetujuan tertulis dari karyawan atau perjanjian kerja yang mengatur hal ini. BACA JUGA:-
Fantastis! Gaji Karyawan Kebun Bunga Tien Soeharto di Mangkurajo, Kala Itu Lebih Rp 6 Juta
Soal Gaji RT/RW 9 Bulan Belum Dibayar, Begini Penjelasan Kabag Pemerintahan
-
Soal THR dan Gaji ke 13 Guru Belum Cair , KP2 Minta Dikbud Profesional
Alasan Pimpinan Wajib Bayar Upah atau Gaji Karyawan Tepat Waktu