REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Hingga bulan Oktober 2023. Sedikitnya pada Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup ada sebanyak 671 warga binaan pemasyarakatan (WBP). Dari jumlah itu, 258 WBP atau nara pidana (napi) diantaranya terjerat dalam kasus tindak pidana penyalahgunaan narkotika.
Dimana untuk tahun ini, sedikitnya ada 40 WBP Lapas Curup dengan kasus narkoba mendapatkan program rehabilitasi sosial dari Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM). Ini sesuai dengan surat dari Dirjen Pemasyarakatan Nomor : Pas 2018 PK Tahun 2022 tentang penetapan UPT Pemasyarakatan Penyelenggara Layanan Rehabilitasi Pemasyarakatan Bagi Tahanan dan Warga Binaan Pecandu, Penyalaguna serta Korban Penyalagunaan Narkotika.
BACA JUGA:
- Jelang Hut KemRI ke 78 Lapas Curup Upacara Bareng Pemkab
- Kalapas Kelas IIA Curup Dimutasi, Ini Penggantinya
Kalapas Kelas IIA Curup, Ronaldo Devinci Talesa mengungkapkan bahwa program rehabilitasi sosial terhadap 40 WBP telah dilaksanakan sejak Mei lalu dan Senin 30 Oktober 2023, program rehabilitasi sosial resmi ditutup.
"Tahun ini sesuai dengan program Dirjen Pemasyarakatan Kementerian Hukum dan HAM, sedikitnya ada 40 WBP yang menjalani program rehabilitasi sosial. Mereka yang mendapatkan program ini juga berdasarkan hasil asesmen yang telah dilakukan," ujarnya.
BACA JUGA:Blok Hunian Lapas Curup Digeledah
Sementara itu, Wakil Bupati Rejang Lebong Hendra Wahyudiansyah SH yang hadir dalam penutupan kegiatan rehabilitasi sosial itu, berharap kepada warga binaan yang menjalani hukuman atas kasus narkoba khususnya bagi warga binaan yang mendapat program rehabilitasi sosial agar dapat berhenti dan tidak mengulangi mengkonsumsi narkoba.
Karena menurut Wabup, bahwa bahaya penyalahgunaan narkoba sangat membahayakan. Selain itu, Wabup juga menerangkan bahwa pemberantasan narkoba ini bukan hanya menjadi tanggungjawab aparat penegak hukum, pemerintah daerah dan sebagainya.
"Namun yang paling penting, adalah kesadaran dari masyarakat itu sendiri agar tidak menjadi pelaku penyalahgunaan narkoba," katanya.
Di sisi lain, Kabid Pelayanan Tahanan Perawatan Kesehatan Lola Basan dan Keamanan Kanwil Kemenkumham Bengkulu, Chandra Kushendar yang menutup langsung kegiatan rehabilitasi sosial narkoba di Lapas Curup, bahwa narkoba ini menjadi PR besar untuk selanjutnya diberantas bersama-sama. Oleh karena itu, pihaknya kedepan akan terus berkoordinasi dengan Pemerintah Daerah (Pemda). Mengingat jumlah WBP dengan kasus Narkoba di Lapas Curup ini sangat banyak.