Awal Tahun, Dinsos Rejang Lebong Kirim ODGJ ke RSJ

Minggu 28-01-2024,20:57 WIB
Reporter : ARI M RIDWAN
Editor : DESI AP

Dilanjutkannya, jangan takut atau sungkan untuk melapor.

BACA JUGA:Jenis Gangguan ODGJ Hingga Berbuat Kekerasan

BACA JUGA:Viral Video ODGJ Tendang Pemotor, Korbannya Guru

 

Karena sesuai dengan aturan tidak boleh lagi ada ODGJ yang dipasung.

Ini tertera di dalam Undang-undang (UU) Nomor 18 tahun 2014 Tentang Kesehatan pada Pasal 86, yang menyatakan bahwa "Setiap orang yang dengan sengaja melakukan pemasungan, penelantaran, kekerasan dan/atau menyuruh orang lain untuk melakukan pemasungan, penelantaran, dan/atau kekerasan terhadap ODMK dan ODGJ atau tindakan lainnya yang melanggar hak asasi ODMK dan ODGJ, dipidana sesuai dengan ketentuan peraturan perundang undangan. 

Kategori :