CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Kordinator Panitia Khusus (Pansus) II, yakni Wakil Ketua I DPRD Rejang Lebong Surya ST MSI, menyampaikan, jika dalam pembahasan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Rejang Lebong, saat ini masih dalam proses pendalaman materi.
Terutama untuk raperda yang dibahas pansusnya, yakni Rencana Tata Ruang Wilayah Kabupaten Rejang Lebong Tahun 2024 - 2044.
Adapun sebelumnya pihaknya telah melakukan pembahasan bersama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Rejang Lebong.
BACA JUGA:Batal Dibahas, Pembentukan Raperda Perumda Air Minum Molor
BACA JUGA:Raperda LP2B Masih Terkendala RTRW
Serta Dinas Pekerjaan Umum, Penataan Ruang, Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP) dan Bagian Hukum Setdakab Rejang Lebong, yang menjadi lining sektor utama dalam peraturan daerah di setda Kab Rejang Lebong.
"Sejauh ini masih dalam pembahasan pendalaman materi terkait dengan Raperda tersebut, pasalnya ini berkaitan dengan, bagaimana tata ruang Rejang Lebong untuk 25 tahun kedepan, akan dibentuk dan dibanguan seperti apa," sampainya.
BACA JUGA:Pansus II Bahas Raperda Bersama Mitra
BACA JUGA:Pembahasan Raperda DPRD Bakal Kunker Cari Referensi
Terlebih tata ruang tersebut menentukan arah dari pembangunan di Rejang Lebong, sehingga harus memikirkan dari seluruh aspek dan sudut pandang, untuk meminimalisir kemungkinan dampak yang ditimbulkan kedepannya dari pembangunan jangka panjang tersebut.
"Sehingga kita bahas dengan maraton saja, untuk hasil yang berkualitas dari Perda yang dihasilkan nantinya," ujarnya.