Dokumen Pendukung:
Menyertakan dokumen pendukung seperti ijazah, transkrip nilai, surat keterangan kerja, dan dokumen lainnya yang relevan sesuai dengan persyaratan formasi yang dilamar.
Manfaat Kebijakan Ini
Kebijakan yang memungkinkan PPPK untuk mendaftar seleksi CPNS tanpa harus resign memiliki beberapa manfaat, antara lain:
Fleksibilitas: PPPK dapat tetap bekerja dan memperoleh penghasilan sambil mempersiapkan diri untuk seleksi CPNS.
BACA JUGA:Nilai Ambang Batas Yang Harus Dipenuhi Peserta Untuk Lolos Seleksi SKD CPNS 2023
BACA JUGA:Berikut Nilai Kelulusan SKD CPNS 2023
Kesempatan Lebih Luas: Meningkatkan jumlah peserta seleksi CPNS yang berasal dari PPPK, sehingga pemerintah dapat memperoleh calon PNS yang lebih beragam dan berpengalaman.
Stabilitas Kerja: Mengurangi ketidakpastian bagi PPPK yang ingin beralih menjadi PNS tanpa harus meninggalkan pekerjaan mereka terlebih dahulu.
Dengan adanya kebijakan ini, diharapkan para PPPK yang memenuhi syarat dapat memanfaatkan kesempatan ini untuk mengembangkan karier mereka menjadi PNS.