REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Rifai, SP M Si mengatakan, menjelang berakhirnya jabatan kepala desa kades di 61 desa pada agustus mendatang.
BACA JUGA: Juli BKK Ditergetkan Cair Untuk tetap berjalannya pelaksanaan pemerintahan pada desa-desa tersebut, akan ditunjuk penjabat sementara (Pjs) Kades yang diangkat dari aparatur sipil negara (ASN) pada wilayah kecematan desa bersangkutan. BACA JUGA: Pendaftar Haji Menurun Namun tidakmenutup kemungkinan Pjs Kades nantinya juga bisa dijabat dari kalangan ASN dari luar wilayah kecematan setempat. BACA JUGA: Dewan Sayangkan Seleksi FLS2N Sepi Peminat Ini disampaikan Kadis, dikarenakan ada persyaratan ASN untuk dapat diangkat menjabat Pjs yang berdasarkan ketetapan Permendagri. BACA JUGA: Pendaftar PPDB SMAN 1 Lebihi Kuota "Memang lebih diutamakan ASN yang berasal dari masing-masing kecamatan pada desa tersebut. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan ASN di luar kecamatan itu juga berpotensi untuk menjabat sebagai Pjs kades nanti. hanya saja semuanya akan dikaji dari usulan yang diajukan, maupun kelengkapan persyaratan," ujarnya. BACA JUGA : Viral! Kasus Investigasi Bodong di Curup Dikatakan Kadis, saat ini 61 desa yang akan berakhir masa jabatan Kadesnya pada Agustus mendatang, sedang mempersiapkan diri untuk melaporkan usulan Pjs Kadesnya kepada pihak PMD. BACA JUGA : Kerugian Investasi Bodong Capai 2 Miliar! Dimana PMD menghimbau, agar usulan Pjs Kades yang akan diajukan nanti berdasarkan hasil dari kesepakatan bersama pihak kecamatan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. BACA JUGA : Tersinggung, Petani Meninggal Dunia Bersimbah Darah Ditangan ABG "Kita masih menunggu nama-nama calon Pjs Kades yang diusulkan kecamatan. Dimana nama-nama calon Pjs Kades tersebut sudah harus ada pada pertengahan bulan Juli ini," ucapnya. BACA JUGA : Istri Mantan Sekwan Gugat Dukcapil Rp 20 M Adapun mekasnisme yang harus dilalui, sambung Kadis, setelah nanti pihak kecamatan menyerahkan nama-nama calon Pjs Kades yang diusulkan kepada pihak PMD. BACA JUGA : Realisasi PTSL Baru 400 Bidang Tanah Pihak PMD akan segera meneruskan usulan penunjukkan Pjs kades tersebut kepada Bupati RL, melalui Kabag Hukum Setda Kabupaten RL, untuk segera diterbitkan SK nya. "Yang jelas melalui beberapa tahapan dan mekanisme tersebut, pada tanggal 2 Agustus mendatang, Pjs kades pada 61 desa tersebut sudah mulai bekerja dan melaksanakan tugasnya," singkatnya.ASN Diluar Kecamatan, Berpotensi Jabat Pjs Kades
Sabtu 02-07-2022,13:00 WIB
Reporter : NICKO ADE CHRISTYAN
Editor : SARI APRIYANTI
Kategori :
Terkait
Kamis 04-06-2026,16:15 WIB
Bulog Rejang Lebong Serap Maksimal Gabah Petani
Sabtu 30-05-2026,20:09 WIB
Sentra Kekayaan Intelektual Kini Hadir di Rejang Lebong
Senin 18-05-2026,09:00 WIB
Knalpot Brong Kian Meresahkan, Polres Rejang Lebong Lakukan Penindakan Cepat
Senin 11-05-2026,18:01 WIB
Rejang Lebong Susun Raperbup Pencegahan Perkawinan Anak
Minggu 10-05-2026,19:41 WIB
Laporkan Jika Ada Oknum Jual Nama Bupati Rejang Lebong untuk Pungli
Terpopuler
Kamis 18-06-2026,11:14 WIB
Tips Membuat Kue Putu Ayu ala Rumahan
Kamis 18-06-2026,19:13 WIB
Begini Dampak Daging Kambing bagi Tubuh
Kamis 18-06-2026,17:36 WIB
Gigi Anak Berlubang Padahal Jarang Makan Manis, Ini Penyebabnya
Kamis 18-06-2026,15:37 WIB
Kampus Terbaik di Indonesia 2026 Versi UniRank, Ini Daftarnya
Kamis 18-06-2026,17:31 WIB
Plt Bupati Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba Kelurahan Karang Anyar
Terkini
Kamis 18-06-2026,19:13 WIB
Begini Dampak Daging Kambing bagi Tubuh
Kamis 18-06-2026,17:36 WIB
Gigi Anak Berlubang Padahal Jarang Makan Manis, Ini Penyebabnya
Kamis 18-06-2026,17:31 WIB
Plt Bupati Deklarasikan Kampung Bebas Narkoba Kelurahan Karang Anyar
Kamis 18-06-2026,15:37 WIB
Kampus Terbaik di Indonesia 2026 Versi UniRank, Ini Daftarnya
Kamis 18-06-2026,11:14 WIB