REJANG LEBONG,CURUPEKSPRESS.COM - Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat Desa (PMD) Rejang Lebong, Suradi Rifai, SP M Si mengatakan, menjelang berakhirnya jabatan kepala desa kades di 61 desa pada agustus mendatang.
BACA JUGA: Juli BKK Ditergetkan Cair Untuk tetap berjalannya pelaksanaan pemerintahan pada desa-desa tersebut, akan ditunjuk penjabat sementara (Pjs) Kades yang diangkat dari aparatur sipil negara (ASN) pada wilayah kecematan desa bersangkutan. BACA JUGA: Pendaftar Haji Menurun Namun tidakmenutup kemungkinan Pjs Kades nantinya juga bisa dijabat dari kalangan ASN dari luar wilayah kecematan setempat. BACA JUGA: Dewan Sayangkan Seleksi FLS2N Sepi Peminat Ini disampaikan Kadis, dikarenakan ada persyaratan ASN untuk dapat diangkat menjabat Pjs yang berdasarkan ketetapan Permendagri. BACA JUGA: Pendaftar PPDB SMAN 1 Lebihi Kuota "Memang lebih diutamakan ASN yang berasal dari masing-masing kecamatan pada desa tersebut. Akan tetapi tidak menutup kemungkinan ASN di luar kecamatan itu juga berpotensi untuk menjabat sebagai Pjs kades nanti. hanya saja semuanya akan dikaji dari usulan yang diajukan, maupun kelengkapan persyaratan," ujarnya. BACA JUGA : Viral! Kasus Investigasi Bodong di Curup Dikatakan Kadis, saat ini 61 desa yang akan berakhir masa jabatan Kadesnya pada Agustus mendatang, sedang mempersiapkan diri untuk melaporkan usulan Pjs Kadesnya kepada pihak PMD. BACA JUGA : Kerugian Investasi Bodong Capai 2 Miliar! Dimana PMD menghimbau, agar usulan Pjs Kades yang akan diajukan nanti berdasarkan hasil dari kesepakatan bersama pihak kecamatan bersama Badan Permusyawaratan Desa (BPD) setempat. BACA JUGA : Tersinggung, Petani Meninggal Dunia Bersimbah Darah Ditangan ABG "Kita masih menunggu nama-nama calon Pjs Kades yang diusulkan kecamatan. Dimana nama-nama calon Pjs Kades tersebut sudah harus ada pada pertengahan bulan Juli ini," ucapnya. BACA JUGA : Istri Mantan Sekwan Gugat Dukcapil Rp 20 M Adapun mekasnisme yang harus dilalui, sambung Kadis, setelah nanti pihak kecamatan menyerahkan nama-nama calon Pjs Kades yang diusulkan kepada pihak PMD. BACA JUGA : Realisasi PTSL Baru 400 Bidang Tanah Pihak PMD akan segera meneruskan usulan penunjukkan Pjs kades tersebut kepada Bupati RL, melalui Kabag Hukum Setda Kabupaten RL, untuk segera diterbitkan SK nya. "Yang jelas melalui beberapa tahapan dan mekanisme tersebut, pada tanggal 2 Agustus mendatang, Pjs kades pada 61 desa tersebut sudah mulai bekerja dan melaksanakan tugasnya," singkatnya.ASN Diluar Kecamatan, Berpotensi Jabat Pjs Kades
Sabtu 02-07-2022,13:00 WIB
Reporter : NICKO ADE CHRISTYAN
Editor : SARI APRIYANTI
Kategori :
Terkait
Selasa 17-02-2026,18:48 WIB
Rejang Lebong Sepakati 11 Poin Strategis, Arah Pembangunan 2027 Mulai Dimatangkan
Jumat 13-02-2026,13:07 WIB
Pemkab Siapkan Rp4,2 Miliar Perbaiki Tiga Titik Drainase Rusak di Rejang Lebong
Rabu 11-02-2026,17:31 WIB
PNS di Rejang Lebong Diusulkan Naik Pangkat ke BKN
Rabu 11-02-2026,15:00 WIB
OPD Diminta Lebih Agresif Gaet Investor, Ini Imbauan Pemkab Rejang Lebong Dorong
Jumat 06-02-2026,18:51 WIB
Nasib 50 PPPK Tahap I dan II di Rejang Lebong Masih Menggantung, Pemkab Lakukan Ini
Terpopuler
Jumat 20-02-2026,19:35 WIB
Khasiat Daun Awar - Awar bagi Kesehatan Tubuh
Jumat 20-02-2026,19:37 WIB
Atasi Rambut Kering dengan Cara Alami
Jumat 20-02-2026,13:53 WIB
5 Lip Balm dengan SPF Paling Efektif untuk Paparan Dibawah Matahari
Jumat 20-02-2026,16:00 WIB
Jenis Makanan Ini Ternyata Mengandung Gluten Tinggi dan Sering Kita Konsumsi
Jumat 20-02-2026,14:05 WIB
Ini Pilihan Motor Trail dan Adventure Terbaru
Terkini
Jumat 20-02-2026,19:37 WIB
Atasi Rambut Kering dengan Cara Alami
Jumat 20-02-2026,19:35 WIB
Khasiat Daun Awar - Awar bagi Kesehatan Tubuh
Jumat 20-02-2026,19:33 WIB
Pria Muslim Boleh Pakai Skincare? Ini Dalil dan Prinsip Syariatnya
Jumat 20-02-2026,19:31 WIB
Sering Cas HP Sampai 100%? Simak Dampaknya bagi Kesehatan Baterai
Jumat 20-02-2026,17:07 WIB