LEBONG,CURUPEKSPRES.COM - Kementerian Agama (Kemenag) RI menerbitkan surat edaran tentang pelaksanaan salat Idul Adha sekaligus penyembelihan hewan kurban.
BACA JUGA: PAD Terkumpul 43,38 Persen Salah satu ketentuannya adalah penyembelihan hewan kurban dianjurkan dilakukan di rumah potong hewan (RPH). BACA JUGA: Wabup Lepas Atlet ke Palembang Di sisi lain, dalam SE nomor 10 tahun 2022 tersebut bahwakondisi hewan kurban dipastikan dalam kondisi sehat atau tidak terkena gejala Penyakit Mulut dan Kuku (PMK). BACA JUGA: Please! Jangan Share Lagi "Video Hot" Kasi Binmas Islam Kemenag Lebong Malvinas RBNS SIP M Pd membenarkan adanya SE dari pusat tersebut. Dia juga mengaku telah mensosialisasikan SE itu keseluruh KUA di 12 Kecamatan di Lebong untuk dapat di informasikan kepada masyarakat setempat. BACA JUGA: Waspada Angin Kencang, 1 Rumah Hancur Menurutnya dalam SE itu ada sejumlah petunjuk terkait kurban di masa wabah penyakit mulut dan kuku (PMK). "Benar, yang tertuang dalam SE itu di sarankan memotong hewan qurban dilakukan di rumah potong hewan, selanjutnya selama berqurban di pastikan kondisi hewan dalam keadaan sehat, serta tidak terkontaminasi PMK atau gejala PMK," kata Malvinas. BACA JUGA: 100 Warga Terjaring Ops Nala 2022 Dalam SE itu, kata dia, kondisi hewan kurban yang sehat diantaranya tidak menunjukkan gejala klinis PMK seperti lepuh pada permukaan selaput mulut termasuk lidah, gusi, hidung dan kuku. BACA JUGA: JCH Bersiap Wukuf di Arafah Lalu juga tak mengeluarkan air liur yang berlebih. "Kemudian hewan qurban tidak memiliki cacat seperti pincang, buta, patah tanduk, putus ekor atau daun telinganya rusak kecuali yang disebabkan pemberian identitas," sebutnya. BACA JUGA: Juli BKK Ditergetkan Cair Menurutnya SE itu sudah menjadi acuan masyarakat untuk berqurban, terlebih dengan di keluarkan nya fatwa MUI sebelumnya pun masyarakat bisa menyelaraskan sehingga ibadah qurban tersebut dapat berjalan khidmat. BACA JUGA: Pendaftar Haji Menurun "Dalam fatwa itu kan dijelaskan hewan ternak yang terkena PMK dalam kondisi ringan masih bisa digunakan untuk kurban, namun untuk teknis penyemblihan hewan qurban masyarakat dapat mengikuti prosedur dari dinas terkait supaya tidak ada penyebaran. Tapi sebisa mungkin harus sehat dan tidak cacat," ungkapnya. BACA JUGA: Dewan Sayangkan Seleksi FLS2N Sepi Peminat Selain itu dalam Edaran ini juga lanjutnya mengatur tentang pelaksanaan salat hari raya Idul Adha mulai dari takbiran, khotbah Idul Adha dan ketentuan-ketentuan lainnya yang mana diketahui harus mengikuti syariat islam. BACA JUGA: Pendaftar PPDB SMAN 1 Lebihi Kuota "Selain mengikuti syariat islam, selama pelaksanaan kegiatan ibadah qurban diwajibkan menerapkan protokol kesehatan, kemudian pelaksanaannnya harus memperhatikan pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat (PPKM) sesuai dengan status level daerah lebong," singkatnya.Sembelih Kurban Dianjurkan di RPH
Sabtu 02-07-2022,13:00 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : SARI APRIYANTI
Kategori :
Terkait
Kamis 20-06-2024,13:00 WIB
Usai Idul Adha, Masyarakat Harus Waspada Penyakit Ini, Sedang Banyak Diidap
Rabu 19-06-2024,04:00 WIB
Resep Sate Daging Kurban
Selasa 18-06-2024,20:00 WIB
Rekomendasi Olahan Daging Kurban : Tongseng Kambing
Selasa 18-06-2024,16:00 WIB
Olahan Daging Kurban : Resep Daging Bakar
Selasa 18-06-2024,12:00 WIB
Resep Bakso Bakar Sapi Olahan Daging Kurban
Terpopuler
Rabu 27-11-2024,12:00 WIB
Indonesia Tolak Investasi Apple Senilai Rp 1,5 Triliun: Apa Alasannya?
Rabu 27-11-2024,09:00 WIB
Penyebab Tubuh Tiba-tiba Lemah dan Cara Mengatasinya
Rabu 27-11-2024,07:00 WIB
Kebiasaan yang Tanpa Sadar Mengikis Hubungan, Jangan Jadi Pelakunya
Rabu 27-11-2024,09:57 WIB
Hari Ini, Warga Rejang Lebong Memilih dan Jangan Golput
Rabu 27-11-2024,13:00 WIB
Tips Ngekos Bareng Saudara agar Tetap Kompak
Terkini
Kamis 28-11-2024,01:00 WIB
Cara Memilih Kamera Mirrorless untuk Pemula
Rabu 27-11-2024,23:00 WIB
Manfaat Mindfulness untuk Mengurangi Stres di Era Digital
Rabu 27-11-2024,21:00 WIB
Manfaat Mengompres Mata dengan Air Hangat
Rabu 27-11-2024,19:00 WIB
Manfaat Cuci Muka dengan Air Hangat
Rabu 27-11-2024,18:00 WIB