Melawan, 1 Tersangka Curanmor di Dor!

Jumat 08-07-2022,13:00 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI

REJANG LEBONG ,CURUPEKSPRESS.COM    - Anggota Satreskrim Polres Rejang Lebong (RL) terpaksa memberikan hadiah timah panas pada AK warga Kecamatan Sindang RL, terduga tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

BACA JUGA :  50 Lapak Pedagang Pasar Atas Dibongkar 

Karena pada saat akan diamankan AK berusaha kabur dan melawan petugas. Tidak hanya AK, polisi juga berhasil mengamankan  1 terduga lain berinisial MA warga Kecamatan Selupu Rejang, yang tidak lain adalah rekan seprofesi dari tsk AK.

BACA JUGA :  Proyek Fisik Sudah Dimulai 

Kapolres RL, AKBP Tonny Kurniawan SIK didampingi Kasat Reskrim, AKP Sampson Sosa Hutapea SIK, menyampaikan keduanya diamankan ditempat berbeda dalam waktu yang hampir bersamaan Pada Rabu (6/7) pagi.

"Ya, kami berhasil mengamankan 2 pelaku pencurian sepeda motor, untuk tersangka AK terpaksa kami berikan hadiah timah panas karena berusaha melawan saat akan ditangkap," ujar Kasat.

BACA JUGA :  BKD PSDM Usul 463 Guru P3K 

Menurut Kasat, keduanya diamankan di lokasi yang berbeda.

Dimana MA diamankan lebih dulu di rumah orang tuanya, sedangkan untuk AK di Kecamatan Curup Tengah.

BACA JUGA :  18 Desa Ajukan DD Tahap II 

"Dalam menjalankan aksi beberapa waktu lalu, terjadi dikawasan kontrakan Talang Kering Kecamatan Curup Utara. Untuk eksekutornya AK, sedangkan peran MA hanya mengawasi TKP dan berjaga-jaga," sampai Kasat.

BACA JUGA :  DPO Tsk Pemerkosaan Anak Bawah Umur Diringkus 

Setelah berhasil mengambil sepeda motor, kemudian keduanya kabur ke arah Kepala Curup dan menjual hasil motor curian tersebut di tempat yang dimaksud.

BACA JUGA :  Diundang Raja Arab, Dewan Harap Ada Dampak Positif Bagi Daerah 

"Keduanya dijerat dengan pasal 363 KUHP, ancamannya 7 tahun penjara," tandasnya. 

Kategori :