Lagi Pesta Sabu, 3 Warga Lebong Diringkus

Sabtu 27-08-2022,09:02 WIB
Reporter : ADITYA MAHENDRA PUTRA
Editor : NUNASA

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Lagi asik pesta sabu tiga pemuda  Kecamatan Lebong Utara Kabupaten Lebong, masing-masing berinisial  EP (27) warga Desa Kampung Muara Aman, SU (51) warga Desa Kampung Dalam dan RW (25) Warga Desa Lokasari tidak berkutik saat diringkus Tim Opsnal Satrs Narkoba polres Kepahiang pada Kamis 25 Agustus 2022 sekiranya pukul 09.00 WIB,  dari disalah satu rumah  Desa Kampung Dalam saat ketiganya tengah asat menggelar pesta sabu.

BACA JUGA:Bandar dan Pemain Judi Online 'Higgs Domino' di Ringkus Polda Bengkulu

BACA JUGA:Cewek Punya Kumis, Normal Gak Sih?

Kapolres Lebong, AKBP Awilzan SIK, dalam penjelasannya pada awak media saat mengelar press rilis kemarin, menjelaskan penangkapan terhadap ketiga tersangka (Tsk) penyalahgunaan narkotika golongan satu jenis sabu ini berawal Kamis 25 Agustus 2022 sekiranya pukul 09.00 WIB, pihanya mendapatkan informasi  masyarakat yang merasa resah terhadap  aktivitas yang mencurigakan di  sebuah rumah yang berada di Desa Kampung Dalam Kecamatan Lebong Utara.

BACA JUGA:Kepsek Mutasi Sudah Sertijab, Komisi IV Tetap Inginkan Klarifikasi

BACA JUGA:Anjing Liar Serang Warga RL di 3 Desa, 7 Korban Alami Luka Gigitan

Berbekal informasi yang didapat, personil Sates Narkoba Polres Lebong langsung melakukan penyelidikan pada rumah yang dimaksud.

Benar saja saat Petugas mendatangi rumah yang dimaksud  Polisi menemukan 2 orang  yang tengah asik mengkonsumsi narkoba jenis sabu.

BACA JUGA:BNI Dukung Program Smart Province Bengkulu

BACA JUGA:Kunjungi Lebong, Pesan Kejati: Jangan Zalim Dalam Bertugas

Tidak sampai disitu setelah dilakukan pemeriksaan dan introgasi awal polisi akhirnya mengamaknan 1 Tsk lain yang juga terlibat dalam peredaran narkoba di wilayah hukum Polres Lebong. 

"Benar, anggota kami telah mengalamkan sebanyak 3 orang yang disangkakan sebagai penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kapolres.

BACA JUGA:Soal Hadiah Bagi Pelapor Judi, Dewan Beri Dukungan ke Polres

BACA JUGA:Relokasi Puskesmas RP Gunakan Lahan BBI

Sambung Kapolres, tidak hanya mengamankan ketiga Tsk, anggotanya juga berhasil mengamankan barang bukti (BB) berupa  2 buah bungkus plastik klip bening, 1 paket kecil bungkus sisa pakai, 3 buah korek api tanpa tutup kepala, 2 buah pipet, 3 Unit HP dan 1 buah botol alat hisab.

"Saat ini ketiganya sudah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus penyalahgunaan narkoba dan masih dalam pemeriksaan kami, untuk dilakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya.

BACA JUGA:Stok Berkurang, Harga Kopi Terus Meroket

 

Tambah Kapolres, atas perbuatannya ketiga  Tsk  dijerat dengan  Pasal 112 ayat I atau pasal 114 ayat 1 UU RI No.35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 12 tahun penjara," singkatnya. 

 

Kategori :