Maling, 2 Warga Diciduk Polisi

Jumat 02-12-2022,12:06 WIB
Reporter : HABIBI IFRIANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI

REJANG LEBONG, CURUP EKSPRESS.COM - Dua warga Kabupaten Rejang Lebong masing-masing SA dan EP warga Desa Tanjung Dalam Kecamatan Curup Selatan ditangkap Tim 45 Satreskrim Polres Rejang Lebong.

Ini akibat ulahnya melakukan pencurian (maling,red) dengan pemberatan (Curat) di SDN 76 Kabupaten Rejang Lebong Desa Turan Baru Kecamatan Curup Selatan.

Kapolres Rejang Lebong AKBP Tonny Kurniawan SIK dalam press releasenya, Kamis 1 Desember 2022 keduanya bukan komplotan dan kasusnya juga berbeda meskipun tempat kejadian perkara (TKP) nya sama.

BACA JUGA:Rp 18 Miliar Penyertaan Modal PDAM Kandas

BACA JUGA:Ketua DPRD Ikuti Roadshow CE di SDN 126 RL

"Untuk pelaku SA ini melakukan pencurian mesin Dong Feng atau mesin molen, sedangkan pelaku EP melakukan pencurian speaker," ujarnya.

Untuk SA kata Kapolres kejadiannya terjadi pada 3 Agustus 2022 di pekarangan SDN 76 Kabupaten Rejang Lebong.

"Sedangkan untuk EP kejadiannya pada 14 November 2022 di Perpustakaan,"  sampainya.

BACA JUGA:Rara Dilantik jadi Ketua KNPI RL

BACA JUGA:APBD 2023 Rp 1,040 Triliun

Sementara itu ditambahkan KBO Satreskrim Polres Rejang Lebong, Iptu Deny Fita Mouchtar bahwa untuk kronologis kejadian pencurian mesin molen, bermula saat tersangka Tur yang saat ini menjadi DPO datang ke rumah tersangka SA, mengajak SA ke TKP untuk mencuri mesin molen. Kemudian ajakan itu diamini oleh SA dan keduanya berangkat menggunakan sepeda motor menuju TKP.

"Sesampainya di TKP, Tur dengan menggunakan alat tang dan kunci pas langsung membuka baut mesin. Setelah berhasil, mesin tersebut langsung dibawa menuju rumah SA," sampainya.

BACA JUGA:Pasca Dijabat Windra, Nasdem Cairkan Dana Banpol

BACA JUGA:Pegawai Tidak Ngantor, Pelayanan Terganggu

Kemudian sebut KBO, kejadian tersebut selanjutnya dilaporkan ke polisi. Hingga akhirnya, polisi melakukan penyelidikan dan pelaku pencurian mengarah kepada kedua pelaku kemudian langsung dilakukan upaya penangkapan.

"Untuk SA berhasil kami tangkap di rumahnya,  sementara untuk Tur belum berhasil kami tangkap dan terhadap Tur saat ini berstatus DPO dan masih kami lakukan pengejaran," katanya.

BACA JUGA:Ini Penyebab Kesulitan Petani Dapatkan Pupuk Subsidi

Pencuri Speaker Juga Berhasil Ditangkap

DI SISI lain, untuk pelaku pencurian speaker yakni EP berhasil ditangkap beberapa hari pasca dilaporkan. Pelaku EP diamankan di rumah berikut barang bukti speaker perpustakaan yang dicurinya. Untuk kronologisnya bermula saat pelaku berangkat dari rumahnya menggunakan sepeda motor, sesampainya di TKP, pelaku meninggalkan sepeda motor di luar pagar kemudian pelaku memanjat pagar menuju ruang perpustakaan.

BACA JUGA:UMK RL Naik Rp 180 Ribu

BACA JUGA:Sempat Baku Tembak,

"Sesampainya di perpustakaan, pelaku mendapati perpustakaan jendelanya memakai tralis sementara pintunya digembok. Kemudian pelaku menggunakan linggis merusak gembok dan berhasil masuk serta langsung mengambil speaker dan kabur membawa speaker ke rumahnya," ujarnya.

Lanjut KBO, akibat perbuatannya itu baik pelaku pencurian mesin dompeng maupun pencurian speaker dijerat dengan pasal 363 ayat (2) KUHP.

"Berdasarkan pasal itu, kedua pelaku terancam maksimal penjara 9 tahun," pungkasnya.

 

Kategori :

Terkait

Jumat 02-12-2022,12:06 WIB

Maling, 2 Warga Diciduk Polisi