KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Terungkapnya kasus persetubuhan terhadap anak bawah umur yang dilakukan Kanjei (18) -- bukan nama sebenarnya -- pada Layu (14) --bukan nama sebenarnya -- pelajar salah satu SMPN di Kepahiang.
Lantaran tersangka (Tsk) yang telah berhasil menodai korban, memilih berpaling dengan wanita idaman lain (WIL). Itu terungkap setelah korban yang mendapatkan Tsk memiliki hubungan dengan WIL nya melalui pesan WhatsApp (WA) di HP Tsk. Dengan demikian korban yang merasa sakit hati, berani mengutarakan apa yang sudah dilakukan Tsk kepada keluarganya. BACA JUGA:Gauli Pacar, ABG di Sel BACA JUGA:Libur Nataru, 13 Destinasi Wisata Ini Bisa jadi Pilihan "Untuk kasus persetubuhannya, dilakukan Tsk dengan bujuk rayu sedikit ada pemaksaan, sehingga korban bersedia berhubungan badan dengan tsk," kata Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna SIk MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM. Dengan kronologis sambung Kasat, Tsk sebelumnya menjemput korban dirumahnya untuk diajak jalan-jalan, hingga akhirnya berhenti di salah satu kosan milik saudara Tsk, yang ada di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang. Disinilah awal kejadian Tsk berhasil menodai korban, dengan segala bujuk rayunya. Namun tegas Kasat, setelah semuanya terjadi, korban yang diketahui masih berstatus pelajar di salah satu SMPN di Kepahiang, mendapatkan dan mengetahui melalui HP Tsk, jika tidak hanya korban wanita yang dicintai oleh Tsk, tetapi ada WIL yang juga menjalin hubungan samara dengan Tsk. BACA JUGA:Kejar Target Nasional, Pemkab Perluas Lokus Penanganan Stunting BACA JUGA:Pendaftaran PPS Diperpanjang, Supran : Sampai 30 Desember "Korban merasa tersakiti, karena setelah memberikan semuanya, ternyata Tsk ada WIL," ujarnya. Merasa dikhianati itulah, sambung Kasat, korban akhirnya berani untuk menceritakan perihal yang sudah terjadi pada diri korban kepada keluarganya, sehingga menyampaikan laporan dugaan persetubuhan tersebut ke Mapolres Kepahiang. "Tapi apapun dalihnya, perbuatan Tsk ini tidak bisa dibenarkan, karena Tsk masih anak dibawah umur," tegas Kasat. Dengan kasus tersebut, tambah Kasat, Tsk dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang- undang RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas undang-undang RI nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak, yang ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara. BACA JUGA:Jelang Nataru, Harga Sayuran Melonjak Naik BACA JUGA:Anggaran Habis, Pemangkasan Pohon Terhenti Sekedar mengulas Kanjei (18) diamankan unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang, pada Kamis (22/12), sekira pukul 01.25 WIB di wilayah Kelurahan Pasar ujung Kepahiang, atas dugaan telah melakukan tindak pidana persetubuhan terhadap anan bawah umur. Kejadian ini sendiri terjadi pada, Sabtu 24 November lalu, di salah satu kosan yang ada di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang. Tersangka (Tsk), sebelumnya menjemput korban, untuk diajak jalan-jalan. Tanpa disangka korban, Tsk membawanya ke salah satu kosan milik saudara Tsk yang berada di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang, setibanya dikos-kosan korban langsung diajak Tsk masuk kedalam kamar kemudian pintu kamar tersebut langsung dikunci oleh Tsk. Mengetahui adanya etika tidak baik yang akan dilakukan Tsk, korban mencoba berusaha untuk keluar, namun Tsk berhasil menahan tersangka dan dengan bujuk rayunya Tsk berhasil meniduri korbannya.Ini Alasan Korban Persetubuhan Melapor
Senin 26-12-2022,09:00 WIB
Reporter : IRWANSYAH
Editor : SARI APRIYANTI
Tags : #update rejang lebong
#update curup
#ridwan saidi
#rejang lebong
#natal
#libur natal
#kronologis kejadian
#korban persetubuhan
#kasus persetubuhan
#kapolres kepahiang
#kabupaten kepahiang
#informasi terkini rejang lebong
#informasi lebong
#informasi kepahiang
#heru budi
#giant sea wall
#gereja katedral
#curup ekspres online
#curup ekspres
#berita update curup
#berita curup terkini
#alasan korban melapor
Kategori :
Terkait
Rabu 29-04-2026,18:22 WIB
Kasus Kematian Akibat Penyakit idak Menular Masih Tinggi di Rejang Lebong
Rabu 29-04-2026,18:20 WIB
Jelang Idul Adha, Warga Diminta Selektif Beli Hewan Kurban
Selasa 28-04-2026,13:51 WIB
Sentra Kekayaan Intelektual Kini Hadir di Rejang Lebong
Senin 27-04-2026,19:04 WIB
Lindungi Generasi Muda, Rejang Lebong Matangkan Raperbub Pencegahan Perkawinan Anak
Sabtu 25-04-2026,09:59 WIB
Program Cek Kesehatan Gratis di Rejang Lebong Semakin Diminati
Terpopuler
Jumat 01-05-2026,17:47 WIB
Ini Daftar 5 Produk Kecantikan yang Cepat Rusak Apabila Disimpan Dikamar Mandi
Jumat 01-05-2026,15:48 WIB
Ini 7 Minuman yang Baik untuk Kesehatan Area Kewanitaan
Jumat 01-05-2026,17:28 WIB
Kasus Diabetes Terus Naik, Ini Solusi Alami dari Makanan Sehari-hari!
Jumat 01-05-2026,10:59 WIB
Waspada Red Flag Daycare! Inilah Tips Lengkap Memilih Tempat Penitipan Anak yang Aman dan Berkualitas
Jumat 01-05-2026,17:26 WIB
Air Sumur Berubah Keruh Saat Hujan Deras, Ini Faktor Penyebab dan Solusi Ampuhnya
Terkini
Jumat 01-05-2026,17:47 WIB
Ini Daftar 5 Produk Kecantikan yang Cepat Rusak Apabila Disimpan Dikamar Mandi
Jumat 01-05-2026,17:28 WIB
Kasus Diabetes Terus Naik, Ini Solusi Alami dari Makanan Sehari-hari!
Jumat 01-05-2026,17:26 WIB
Air Sumur Berubah Keruh Saat Hujan Deras, Ini Faktor Penyebab dan Solusi Ampuhnya
Jumat 01-05-2026,15:48 WIB
Ini 7 Minuman yang Baik untuk Kesehatan Area Kewanitaan
Jumat 01-05-2026,10:59 WIB