Gauli Pacar, ABG di Sel

Gauli Pacar, ABG di Sel

JACK/CE Tsk saat menjalami pemeriksaan di Unit PPA Satreskrim Polres Kepahiang--

KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Masih hangat diberitakan sebelumnya oknum salah satu Pondok Pesantren (Pompes) di Kepahiang, terpaksa harus berurusan dengan pihak yang berwajib, karena diduga telah melakukan pencabulan terhadap lebih dari 1 orang santriwatinya.

Kasus bawah pusar kembali terjadi di wilayah hukum Polres Kepahiang, yang mana korbannya juga anak bawah umur.

Sebut saja namanya Layu (14) -- bukan nama sebenarnya -- warga Kecamatan Tebat Karai Kepahiang, yang juga masih tercatat sebagai pelajar di salah satu SMP di Kabupaten Kepahiang, harus merelakan mahkota paling berharga yang ada pada dirinya, direnggut Kanjei (18)-- juga bukan nama sebenarnya -- warga Kecamatan Bermani ilir Kepahiang, pria yang belum lama dikenalnya.

BACA JUGA:Gereja Disterilisasi Sebelum Ibadah Natal, 5 Personel Polri Disiagakan Ditambah TNI

BACA JUGA:Libur Nataru, 13 Destinasi Wisata Ini Bisa jadi Pilihan

Akibat dari perbuatan tersebut Kanjei, terancam harus menghabiskan masa remajanya, menjadi tahanan Lapas Kelas IIA Curup.

Ini setelah Kanjei, dilaporkan pihak keluarga korban ke Mapolres Kepahiang dan telah dilakukan penangkapan pada Kamis 22 Desember sekira pukul 01.25 WIB kemarin.

Kapolres Kepahiang, AKBP Yana Supriatna SIk MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM yang dikonfirmasi, membenarkan adanya penangkapan terhadap anak baru gede (ABG) yang diduga telah melakukan pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur. 

Dijelaskan Kasat, untuk kronologis kejadian persetubuhan terhadap anak bawah umur ini, terjadi pada Sabtu 24 November lalu, di salah satu kosan yang ada di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang.

BACA JUGA:Pendaftaran PPS Diperpanjang, Supran : Sampai 30 Desember

BACA JUGA:Anggaran Habis, Pemangkasan Pohon Terhenti

Tersangka (Tsk) sebelumnya menjemput korban, untuk diajak jalan-jalan. 

Tanpa disangka korban, Tsk membawanya ke salah satu kosan milik saudara Tsk yang berada di Kelurahan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang, setibanya dikos-kosan korban langsung ajak Tsk masuk  ke dalam kamar kemudian pintu kamar tersebut langsung dikunci oleh Tsk.

Mengetahui adanya etikat tidak baik yang akan dilakukan Tsk, korban mencoba berusaha untuk keluar, namun Tsk berhasil menahan tersangka dan dengan bujuk rayunya Tsk berhasil meniduri korban.

Tidak terima dengan apa yang sudah dilakukan Tsk, korban yang terus menangis berhasil keluar dari kosan tersebut dan lari menuju rumah saudaranya dan menceritakan apa yang baru saja dirinya terima, sehingga saat itu juga korban didampingi oleh orang tuanya langsung melaporkan peristiwa tersebut ke Mapolres Kepahiang.

"Kejadian ini terjadi pada September lalu, tapi untuk Tsknya baru kami berhasil amankan pada Kamis 22 Desember kemarin, saat Tsk sedang berada di rumah orang tuanya di salah satu wilayah di Kelurahan Padang Lekat," kata Kasat.

BACA JUGA:Semester Baru, SDIT Alam Ar Rayhan Pindah Lokasi

BACA JUGA:Tidak Ada Libur Nataru, ASN Wajib Ngantor

Yang sebelumnya sambung Kasat, Unit PPA dan Tim Opsnal elang Jupi, telah melakukan  lidik dan mendapatkan informasi bahwa Tsk sedang berada disalah satu kontrakan yang ada di wilayah Jalan Baru Kelurahan Padang Lekat Kepahiang, selanjutnya anggota Tim Elang Jupi langsung melakukan penangkapan dan tersangka berhasil di amankan.

"Untuk Tsk saat ini sudah kami amankan dan masih dalam pemeriksaan penyidik," ujarnya.

Akibat dari ulahnya itu. Tegas Kasat, Tsk dijerat dengan Pasal 81 ayat (2) Jo Pasal 76D Undang-undang RI Nomor 35 Tahun 2014, perubahan atas undang-undang RI nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak. 

Sumber: