LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Kabupaten Lebong, mengambil kebijakan dengan melarang pelajar untuk membawa lato-lato ke sekolah.
Ini berkaca dari kejadian naas yang dialami bocah SD usia 8 tahun di Provinsi Kalimantan Barat mengenai mata hingga akhirnya menjalani operasi.
Ini sebagaimana disampaikan Kepala Bidang Pendidikan pada Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Lebong, Habibi.
BACA JUGA:Usai Sidak, Dikbud Rejang Lebong Larang Siswa Bermain Lato - Lato
BACA JUGA:172 Tenaga Honorer Satpol PP Ikuti Pembekalan
"Aturan ini sebelumnya sudah diterapkan oleh sebagian kepala sekolah di Lebong, namun untuk menindaklanjuti hal itu kita (Dikbud, red) juga meminta agar masing-masing sekolah dengan tegas melarang siswa dan siswinya untuk tidak membawa lato-lato ke lingkungan sekolah," katanya.
Disampaikan Habibi, permainan lato-lato bagi siswa tersebut dinilai berbahaya, karena benda ini rentan pecah dan putus tali sehingga dikhawatirkan dapat menyebabkan cedera bagi yang bermain maupun teman di dekatnya.
"Contoh kasusnya yang terjadi di Kalimantan barat, karena bermain lato-lato mata kiri seorang siswa SD harus di operasi setelah benda itu mengenai matanya, agar hal serupa tak terjadi inilah lah alasan kita melarang siswa tidak bermain lato-lato," ungkapnya.
BACA JUGA:Gagal Berangkat, 49 CJH Lebong Dipastikan Berangkat Tahun Ini
BACA JUGA:Ini Harapan Bupati Kepahiang Soal Pembangunan Tol
Lebih jauh, alasan lain pihaknya melarang bermain lato-lato di sekolah Karena dinilai sangat menggangu aktivitas belajar mengajar saat jam pelajaran berlangsung.
"Terlebih lato-lato juga tidak baik bagi pendengaran siswa atau pun guru saat proses belajar mengajar," jelasnya.
Dengan demikian ia berharap masyarakat terutama orang tua dapat mengerti tujuan dari larangan yang diterapkan pihaknya dan satuan pendidikan di kabupaten Lebong.
BACA JUGA:Kepahiang jadi Kabupaten Pertama Miliki JPO di Provinsi Bengkulu
BACA JUGA:Seorang Istri di Rejang Lebong Ikuti Jejak Suami Bisnis Sabu