Pagu ADD dan DD di Lebong Naik, Segini Besarannya !!

Kamis 12-01-2023,00:00 WIB
Reporter : ADITHYA MAHENDRA PUTRA
Editor : BELA RIZKI AGUSTIN

LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Pagu anggaran Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) yang diperuntukan bagi 93 Desa di Kabupaten Lebong tahun ini mengalami kenaikan jika dibandingkan tahun sebelumnya.

Jika pada 2022 lalu jumlah DD yang diterima sebesar Rp 71.470.315.000, maka tahun 2023 ini DD yang diterima sebesar Rp 72.146.411.000.

Kenaikan ini juga terjadi pada pagu ADD jika tahun 2022 lalu yang diterima sebesar Rp 38.687.967.400, tahun ini yang diterima sebesar Rp 40.470.434.600.

Kepala Bidang Dinas PMD, Herru Dana Putra ST MAk ketika di konfirmasi membenarkan bahwa untuk DD dan ADD yang dialokasikan untuk 93 Desa yang ada di Kabupaten Lebong tahun ini, memang mengalami kenaikan.

BACA JUGA:Alhamdulillah.. Angin Segar Soal Hibah BNPB

BACA JUGA:Kasus Stunting Mengkhawatirkan, Simak 8 Cara Rejang Lebong Atasi Kasus Ini

"Kabar baik bagi desa, karena DD dan ADD yang diterima mereka tahun 2023 ini mengalami kenaikan," kata Heru.

Ditambahkan Herru, kenaikan DD tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Republik Indonesia nomor 201/PMK.07/2022 tentang pengelolaan DD dan berdasarkan peraturan Bupati (Perbub) untuk pengalokasian ADD tahun 2023.

"Dari keseluruhan itu memang yang mengalami kenaikan cukup signifikan yaitu pada pagu ADD mencapai Rp 1,7 miliar lebih," ucapnya.

Masih dikatakan Herru, berdasarkan peraturan PMK tahun 2023 jika pagu DD maupun ADD yang terima tersebut tidak perlu lagi membuat perbup terlebih teknisnya nanti secara langsung akan dibuat kuasa pemindahan atau pembukuan dari kemenkeu ke Pemerintah Daerah.

BACA JUGA:Catat Anggaran PPPK Guru Nilainya Segini

BACA JUGA:Eksekutif dan Legislatif Matangkan Raperda RTRW

"Itu yang awal yang akan kita laksanakan nanti," ujarnya.

Selanjutnya tambah Herru terkait teknisnya nanti pihaknya juga akan memberikan SK terhadap Perdes APBDes yang merupakan acuan dari Kecamatan untuk dilakukan evaluasi.

Seperti pengajuan DD dan ADD yang dilakukan desa, kemudian Pemerintah Desa (Pemdes) melakukan perekaman Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) di dalam aplikasi Sistem Keuangan Desa (Siskeudes).

Kategori :