REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Menindaklanjuti dari instruksi Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI, tahun ini Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Rejang Lebong melalui Bidang Aset Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) akan mulai melakukan sertipikasi aset tanah dibawah jalan.
Ini sebagaimana disampaikan Pelaksana Tugas Kepala BPKD Rejang Lebong, Andy Ferdian SE melalui Kabid Aset, Dodi Isgianto S Sos.
"Bukan hanya aset bangunan dan lahan saja yang dilakukan sertipikasi, namun mulai tahun ini sesuai instruksi MC KPK tahun 2022 lalu, jika aset tanah dibawah jalan bakal sertipikasi," ujar Dodi kepada wartawan, Jumat (24/2).
Untuk pelaksanaan sertipikasi aset tanah dibawah jalan ini, sebut Dodi masih menunggu Surat Keputusan (SK) penetapan status jalan Kabupaten Rejang Lebong.
BACA JUGA:BPK Lakukan Pemeriksaan Lanjutan, Ini Pesan Bupati RL
BACA JUGA:PDAM Gencarkan MoU ke Pihak Ketiga
Dimana saat ini proses masih di Dinas Pekerjaan Umum Penataan Ruang Perumahan dan Kawasan Permukiman (DPUPRPKP).
"Dimana SK penetapan jalan ini, menjadi dasar kami untuk meneruskannya ke Badan Pertanahan Nasional (BPN) Rejang Lebong," sampainya.
Sementara itu, terkait sertipikasi aset tanah dibawah jalan kata Dodi sudah pihaknya koordinasi dengan BPN.
Dari informasi terakhir, BPN Kabupaten Rejang Lebong akan terlebih dahulu mengkoordinasikannya dengan Kanwil di Bengkulu.
BACA JUGA:Perbup DD Sedang Dievaluasi Pemprov
BACA JUGA:TKD DD Rp 257,22 Miliar, KPPN Curup Tunggu Usulan Pencairan
"Karena BPN Rejang Lebong, sebelumnya belum pernah melakukan sertipikasi aset tanah dibawah jalan," katanya.
Di sisi lain, untuk jumlah aset tanah dibawah jalan yang bakal disertipikasi menurut Dodi belum diketahui secara pasti. Namun diprakirakan jumlahnya mencapai ratusan.
"Untuk data pastinya nanti, masih menunggu SK penetapan jalan Kabupaten Rejang Lebong yang saat ini masih berproses di PU," pungkasnya.