REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM – Menjelang lebaran, banyak orang menukarkan uang pecahan untuk kemudian akan dibagikan ke sanak saudara yang masih berusia kecil saat lebaran tiba.
Penukaran ini biasanya banyak dijumpai di sejumlah bank, bahkan tidak jarang juga ditemui jasa tukar uang di pinggir jalan.
BACA JUGA:Meminimalisir Kelangkaan Gas Melon, Pembelian Diwacanakan Mengenakan Barcode
BACA JUGA:Jual Beli Motor Second Menurun Drastis, Pemilik Showroom Merugi
Praktik ini kemudian memunculkan sebuah pertanyaan, apakah hal ini termasuk ke dalam praktik riba?
Ketua Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kabupaten Rejang Lebong, Dr H Muhammad Abu Dzar Lc MHI memberikan penjelasan terkait hal tersebut.
Dijelaskannya, ada dua pendapat ulama yang berbeda dalam memandang fenomena jasa tukar uang lebaran tersebut.
BACA JUGA:Salat Id di Masjid Agung Dipimpin Drs Samiri, Ketua MUI jadi Khotib
BACA JUGA:PPDB 2023 Dikbud Awasi Sekolah Swasta
Pendapat yang pertama, ulama menyebut bahwa kegiatan jasa tukar menukar uang termasuk ke dalam riba.
Penyebabnya adalah menukarkan uang dengan uang alias sejenis.
BACA JUGA:Gas Melon Langka, Ini Penyebabnya!
BACA JUGA:Pastikan Lalin Saat Mudik Lancar dan Aman, 70 Personil Amankan Arus Mudik Lebaran
Dalilnya dalam bahasa Indonesia “Emas ditukar dengan emas, perak dengan perak, gandum dengan gandum, jewawut dengan jewawut, kurma dengan kurma, garam dengan garam, harus sama tukarannya atau bertanya dan harus dilakukan dengan kontan. Tetapi, jika berbeda jenis-jenisnya maka jual lah sesukamu asalkan dilakukan dengan kontan.” (HR Muslim).
BACA JUGA:1 Syawal 1443 H Jatuh pada Hari Jumat, Muhammadiyah Dipastikan Lebaran