Residivis Pencurian Asal Kota Bengkulu Diciduk

Senin 05-06-2023,01:00 WIB
Reporter : HABIBI
Editor : VIVI HY

CURUP, CURUPEKSPRESS.COM - Pelarian MR (18) warga Kelurahan Padang Harapan Kota Bengkulu, Minggu (4/6) dini hari terhenti di tangan Polsek Curup Polres Rejang Lebong.
 
MR ditangkap lantaran  diduga melakukan pencurian sebagaimana dimaksud dalam Pasal 362 KUHP yang terjadi 14 Mei 2023 di Kabupaten Rejang Lebong.
 
Hal tersebut dibenarkan Kapolsek Curup, Iptu Singgih W SH melalui Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu S Simanjuntak.
 
BACA JUGA:
"Penangkapan terhadap pelaku ini, setelah kami mendapatkan informasi keberadaan pelaku di salah satu rumah di Kelurahan Pasar Tengah. Kami langsung bergerak dan berhasil mengamankan pelaku dan langsung kami dibawa ke Polsek Curup guna penyidikan lebih lanjut," ujar Kasi Humas.
 
Berdasarkan hasil Interogasi sementara dilakukan Penyidik Polsek Curup, sebut Kasi Humas jika pelaku ini telah melakukan pencurian di beberapa wilayah yang ada di wilayah Sumbagsel dan wilayah Bengkulu TKP.
 
Diantaranya di wilayah Kota Bengkulu melakukan pencurian uang sebesar Rp 2 juta dan Playstation di salah satu rental Playstation, kemudian melakukan Pencurian satu buah HP.
BACA JUGA:
 
Kemudian di Kota Lubuklinggau Provinsi Sumatera Selatan berhasil melakukan Pencurian sepeda motor dan di Kabupaten Rejang Lebong Pencurian sepeda motor.
 
"Sementara hasil curian sepeda motor yang dilakukannya di Kabupaten Rejang Lebong, pengakuannya akan di jual ke daerah Lintang Empat Lawang," sampainya.
 
Di sisi lain, dari interogasi yang dilakukan juga jika pelaku ini  merupakan residivis kasus pencurian dan keluar dari Lapas pada tahun 2020.
 
"Namun saat ini terhadap pelaku juga masih terus dikembangkan, apakah juga terlibat di TKP lainnya," tandasnya. 

BACA JUGA:

Kategori :