KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM – Setelah menjalani pemeriksaan lebih lanjut sejak diamankan beberapa waktu lalu, pelaku pengedar oli palsu yakni YL (47) warga Desa Teladan dan NS (51) warga Kelurahan Air Putih Lama Kecamatan Curup Selatan ditetapkan sebagai tersangka karena telah mengakui telah mengedarkan oli palsu atau yang disebutkannya oli KW 2 di Wilkum Kabupaten Kepahiang.
Kapolres Kepahiang AKBP Yana Supriatna SIK MSi melalui Kasat Reskrim Iptu Doni Juniansyah SM mengatakan, kedua tersangka ini disangkakan dengan pasal 62 ayat (1) JO pasal 8 ayat (1) huruf A dan E Undang – Undang Nomor 8 tahun 1999 tentang perlindungan konsumen dan atau pasal 100 ayat (1) Undang – Undang nomor 20 tahun 2016 tentang merk dan indikasi geografis dengan ancaman hukuman 5 tahun penjara.
BACA JUGA:
- Waspada! Dua Warga RL di Grebek, Polres Kepahiang Temukan Ribuan Oli Palsu
- Lucu.. Karena Takut Istri, Peternak Kambing Nekat Buat Laporan Palsu Pura-pura Dibegal
“Keduanya sudah ditetapkan tersangka, untuk ancaman hukumannya bisa mencapai 5 tahun penjara,” ujar Kasat.
Dijelaskan kasat, dari pengakuan pelaku kepada penyidik jika proses perpindahan oli palsu ini tersalur secara berantai.
Dimana tersangka YL yang terlebih dahulu diamankan Unit Tipidter Satreskrim Polres Kepahiang, mengaku mendapatkan oli palsu ini dari tersangka NS yang memang menjualnya di salah satu toko di Kabupaten Rejang Lebong.
Sementara NS yang diinterogasi setelahnya, mengaku membelinya dari seseorang yang berada di Jakarta dengan proses pengantaran melalui transportasi darat.
“Dari hasil pemeriksaan terhadap NS diketahui bahwa oli palsu ini didapat dari Jakarta,” ucap kasat.
Tak hanya itu, kasat juga menerangkan selama 2 tahun beroperasi di Kepahiang dan sekitarnya keuntungan yang didapat dari penjualan oli palsu itu bisa mencapai Rp 200 juta setiap bulannya.
Jadi tidak heran jika kedua tersangka nekat menjual oli palsu tersebut.
BACA JUGA:
- Waspada, Akun Medsos Palsu Mengatasnamakan Bank Bengkulu
- Waspada Peredaran Uang Palsu Jelang Idul Fitri
“Pengakuan pelaku, keuntungan menjual oli palsu memang sangat menggiurkan. Namun dampaknya juga sangat mengerikan untuk kendaraan,” terang kasat.
Sementara itu kasat juga menjelaskan, bahwa oli palsu ini memiliki beberapa ciri khas yang berbeda dari oli asli. Perbedaan ini sendiri bisa dipastikan langsung oleh masyarakat agar tidak menjadi korban.
Berdasarkan hasil pemeriksaan pihaknya, oli palsu ini lebih encer dari oli asli, memiliki suara seperti air ketika kemasan botolnya diguncang serta tidak memiliki nomor registrasi ketika melakukan scan pada barcode dalam kemasan.
“Kami imbau kepada masyarakat, agar tetap harus waspada, dan jangan sampai tertipu. Bila sering menggunakan oli palsu ini, maka resikonya mesin kendaraan akan cepat panas dan berpotensi mengalami kerusakan,” singkat kasat.