REJANG LEBONG, CURUPEKSPRESS.COM - Ditandai dengan gelar apel pasukan, Senin (10/7) Operasi Patuh Nala di wilayah hukum Kepolisian Resor (Polres) Rejang Lebong resmi dimulai.
Dimana pelaksanaannya, akan dilaksanakan selama 14 hari hingga berakhir pada 23 Juli 2023.
Kasi Humas Polres Rejang Lebong, Iptu S Simanjuntak mengatakan dalam Ops Patuh Nala ini, Polres Rejang Lebong melibatkan 25 personel.
"Ops Patuh Nala ini melibatkan 25 personel, dalam pelaksanaannya ada 8 jenis pelanggaran yang menjadi sasaran," ujar Kasi Humas.
Menurut Kasi Humas, 8 jenis pelanggaran yang menjadi target operasi diantaranya pengendara menggunakan ponsel, pengendara dibawah umur, pengendara lebih dari kapasitas kendaraan, pengendara tidak menggunakan Helm SNI dan Sefty belt.
Kemudian pengendara dalam pengaruh alkohol, pengendara yang melawan arus, kendaraan yang Melebihi batas kecepatan dan kendaraan tidak layak jalan.
BACA JUGA:
- Ops Patuh Nala Dimulai, Pengendara Harus Lengkapi Ini
- Ops Antik Nala Polres RL Amankan Tujuh TSk dari 3 Kabupaten
"Mereka ini akan bertugas sesuai dengan 8 target operasi yang telah ditetapkan," sampainya.
Sementara itu, lanjut Kasi Humas jika operasi Patuh 2022 bertujuan untuk dapat menurunkan angka pelanggaran kecelakaan lalu lintas dan angka fatalitas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas.
Pelaksanaan operasi patuh nala 2023 dilaksanakan dengan mengedepankan tindakan preventif dan penegakan hukum dengan tilang atau penindakan teguran secara edukatif, persuasif serta humanis.
"Selain itu operasi patuh nala ini diharapkan akan dapat mendorong tercapainya tujuan dari operasi tersebut yaitu menurunnya angka pelanggaran dan angka fatalitas korban laka lantas serta meningkatkan disiplin masyarakat dalam berlalu lintas," pungkasnya.
BACA JUGA: