CURUPEKSPRES.COM - Terhitung sejak hari Minggu 15 Oktober 2023 lalu, BKN secara resmi telah mengumkan Hasil Tahapan Administrasi dalam seleksi CPNS 2023. Namun diantara para pendaftar yang mengikuti selekai administrasi, tentu ada pendaftar yang tidak lulus.
Meski demikian, pihak BKN memberikan kesempatan pendaftar untuk menyanggah pemberkasan administrasi yang dikirim pendaftar jika terjadi kekeliruan.
Berdasarkan penyesuaian jadwal terbaru yang tertulis dalam surat pengumuman Badan Kepegawaian Negara (BKN), Nomor 9386/B-KS.04.01/SD/E/2023. Merujuk pada jadwal terbaru tersebut, akan ada masa sanggah dan jawab sanggah yang akan berlangsung hingga 23 Oktober 2023.
Namun perlu diketahui juga kalau masa sanggah bukan kesempatan untuk memperbaiki berkas atau data yang salah di input oleh pelamar, tetapi kesempatan untuk menyatakan bahwa data yang diinput sudah benar tetapi ada yang terlewat oleh verifikator instansi mengingat banyak pelamar yang mendaftar.
BACA JUGA: Soal Lokasi dan Jadwal CAT PPPK, Ini Penjelasan BKPSDM Rejang Lebong
Berikut cara atau mekanisme untuk mengajukan sanggah seleksi administrasi CPNS 2023 :
Dilansir dari laman resmi Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, dalam membuat sanggahan, pelamar harus melampirkan alasan yang benar, realistis, tidak mengada-ada, dan hanya berdasarkan dokumen yang sebelumnya telah diunggah dalam periode pendaftaran. Alasan sanggah juga harus sesuai dengan dokumen yang sebenarnya dan apabila alasan yang disampaikan tidak sesuai, maka pelamar dinyatakan bersedia untuk menanggung akibat hukuman yang ditimbulkan.
Apabila pelamar memiliki pertanyaan mengenai masa sanggah ini, dapat mengecek daftar pertanyaan yang sering diajukan atau FAQ pada Portal SSCASN, mempelajari kembali PermenPAN RB No. 27, 28, dan 29/2021, serta dapat langsung menghubungi call center terkait Seleksi CASN 2021 di masing-masing instansi yang dilamar.
1. Setelah dinyatakan bahwa pelamar tidak lolos seleksi administrasi, "Mohon maaf, Anda tidak lolos tahap administrasi karena belum memenuhi persyaratan instansi yang dilamar".