KEPAHIANG, CURUPEKSPRESS.COM - Menjelang masa kampanye yang tinggal menyisakan sekitar 5 hari lagi. Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kepahiang, belum menerima adanya pendaftaran dari Tim Kampanye Calon Presiden (Capres) dan Calon Wakil Presiden (Cawapres).
Divisi Sosial, Pendidikan Pemilih, Parmas dan SDM KPU Kepahiang Anthaka Ramadhan mengatakan, pendaftaran tim kampanye tersebut sudah diatur dalam PKPU Nomor 15 Tahun 2023. Dimana dalam PKPU menjelaskan, Tim kampanye Capres-cawapres wajib mendaftarkan timnya ke KPU paling lambat 3 hari sebelum masa kampanye.
BACA JUGA:
"Hingga Kamis (23/11), belum ada tim kampanye Capres Cawapres yang mendaftar ke KPU Kepahiang. Perlu diketahui, paling lambat pendaftaran hingga tanggal 25 November 2023 besok," jelas Anthaka.
Dikatakannya, KPU Kepahiang sudah melakukan sosialisasi serta mengundang peserta pemilu, terkait tahapan kampanye termasuk mendaftarkan tim kampanye. Karena itu pihaknya meminta, agar Partai Politik atau Peserta Pemilu segera mendaftar tim kampanye Capres-cawapres di Kabupaten Kepahiang.
"Partai Politik atau peserta pemilu, diharapkan segera mendaftarkan tim kampanyenya. Karena tinggal 2 hari lagi masa pendaftaran akan berakhir," kata Anthaka.
BACA JUGA:
Selain mendaftarkan nama-nama tim kampanye capres-cawapres lanjut Anthaka. Tim kampanye juga harus mendaftarkan akun media sosial (medsos) resmi yang digunakan saat masa kampanye.
"Satu lagi yang perlu diingat, Parpol dan Peserta Pemilu wajib laporkan akun medsos yang digunakan untuk kampanye nanti," tutupnya.
Untuk diketahui, ada 3 pasangan calon capres dan cawapres untuk Pilpres 2024, yang masing-masing memiliki tim kampanye.
BACA JUGA:
Pasangan nomor urut 1, Anies Baswedan - Cak Imin memiliki tim kampanye dengan nama Tim Nasional (Timnas) untuk di pusat, dan Tim Kampanye Daerah (TKD) untuk di daerah.
Kemudian pasangan nomor urut 2, Prabowo - Gibran memiliki tim kampanye dengan nama Tim Kampanye Nasional (TKN) di pusat, dan Tim Kampanye Daerah (TKD) untuk di daerah.
Dan pasangan nomor urut 3, Ganjar - Mahfud memiliki tim kampanye dengan nama Tim Pemenangan Nasional (TPD) di pusat, dan Tim Pemenangan Daerah (TPD) di daerah.