CURUPEKSPRESS.COM - Kasus dugaan korupsi yang terjadi dalam proyek pembangunan laboratorium RSUD Curup saat ini kembali memasuki babak baru. Teranyar, pihak penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Rejang Lebong menyebut besaran kerugian negara.
Kerugian negara tersebut atas dugaan korupsi pembangunan Laboratorium RSUD Curup tahun 2020 yang menelan anggaran senilai Rp 4,6 Miliar tersebut yang ditaksir kurang lebih Rp 1 Miliar.
BACA JUGA:Kasus Korupsi Lab RSUD Curup Segera Disidang, Kejari Siapkan 5 Jaksa
Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH tidak menapik jika besaran kerugian yang mencapai Rp 1 miliar tersebut merupakan kerugian negara berdasarkan penghitungan sementara. Sedangkan untuk kerugian negara rillnya saat ini masih dalam penghitungan oleh pihak BPKP.
"Penyidikan kasus Lab saat ini terus berjalan. Kerugian negara yang sedang dihitung sekitar Rp 1 Miliar," ujar Kajari seusai kegiatan Pers Ghatering yang digelar di Kuala Tripa Resto, Rabu 13 Desember.
BACA JUGA:Begini Perkembangan Terbaru Kasus Korupsi RSUD Curup Senilai Rp 4,6 Miliar
Menurut Kajari tidak menutup kemungkinan juga dalam kasus dugaan korupsi pembangunan laboratorium RSUD itu bakal ada tersangka baru. Pasca sebelumnya penyidik Kejari Kabupaten Rejang Lebong juga telah menetapkan 3 orang tersangka dan saat ini terhadap ketiganya masih dititipkan di Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Curup.
"Kemungkinan tersangka baru tetap ada. Sedangkan kerugian negara bisa bertambah atau berkurang dari sebelumnya. Tetapi sepertinya tidak jauh pada posisi itu," sampainya.
BACA JUGA:Ini Daftar 3 Tersangka Kasus Korupsi Laboratorium RSUD Curup
Adapun terkait dengan penanganan kasus korupsi sepanjang tahun 2023 ini kata Kajari, bahwa 3 perkara. Dimana 3 perkara yang sedang ditangani itu 1 diantaranya masih dalam penyidikan dengan telah menetapkan 3 tersangka dan 2 perkara lainnya saat ini sudah dalam tahap persidangan.
"Untuk yang masih penyidikan itu kasus Lab, kemudian untuk yang dalam proses persidangan itu kasus korupsi di PDAM dengan tersangkanya mantan Direktur dan 1 kasus perkara lainnya adalah dugaan penyelewengan dana desa," katanya.
BACA JUGA:Ini Peran Konsultan Pengawas Hingga Terseret Kasus Laboratorium RSUD Curup, Terima Rp 102 Juta
Untuk diketahui 3 tersangka dalam kasus Lab RSUD Curup yang telah ditetapkan, diantaranya IDS adalah tersangka pertama yang ditetapkan oleh Kejari diketahui merupakan Kontraktor Pelaksana atau Direktur pada CV Cahaya Riski yang melaksanakan kegiatan pembangunan laboratorium RSUD Curup tahun anggaran 2020. Kemudian AR, tersangka kedua ini merupakan pejabat pembuat komitmen (PPK) yang merupakan aparatur sipil negara (ASN) di RSUD Curup saat itu.
BACA JUGA: Kejanggalan Proyek Laboratorium RSUD Curup, dari Kurangi Volume Hingga Pergantian Direktur CV
Serta SRN, tersangka ini merupakan seorang perempuan yang perannya dalam kasus ini adalah sebagai Konsultan Pengawas dalam proyek laboratorium RSUD Curup. Diketahui SRN ini pegawai dari PT Nusa Persada Mandiri yang beralamat di Kota Bengkulu.