HOTNEWS,CURUPEKSPRESS.COM - Meskipun vonis yang dijatuhkan Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Kelas IB terhadap terdakwa Ervan Jaya alias Ayot sama dengan tuntutan yang disampaikan.
Namun Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Negeri Kabupaten Rejang Lebong tetap melakukan upaya hukum banding atas vonis hukuman terhadap terdakwa pengetapel guru SMA hingga menyebabkan kebutaan.
BACA JUGA: Divonis 13 Tahun Penjara, Ini Perlawanan Terdakwa Wali Murid Katapel Guru di Curup
BACA JUGA:BREAKING NEWS: Pelaku Ketapel Guru Divonis Penjara 13 Tahun
Dikatakan Kajari Rejang Lebong, Fransisco Tarigan SH MH bahwa sebelumnya Majelis Hakim telah memvonis terdakwa dengan hukuman 13 Tahun Penjara.
Atau sama dengan tuntutan dari JPU.
"Terhadap perkara itu, terdakwa melakukan upaya banding atas vonis. Atas pernyataan sikap terdakwa yang mengajukan banding, kamipun telah mengambil sikap juga melakukan banding," ujarnya dalam press rilisnya, Selasa (23/1).
Sementara itu, Kasi Pidana Umum Kejari Rejang Lebong, Bertha Camelia menambahkan bahwa sebetulnya vonis yang diberikan Majelis Hakim sama dengan tuntutan dari Jaksa.
BACA JUGA:Temui Oknum Guru, Dikbud Upayakan Damai
BACA JUGA:Cacat Permanen, Zaharman Guru Korban Katapel Wali Murid Berobat ke Padang
Namun karena ada pernyataan sikap dari terdakwa untuk mengajukan banding, maka Kejaksaan juga melakukan upaya yang sama untuk melakukan banding.
"Oleh karena itu, kami pun akan menyiapkan kontra memori banding," katanya.
Kemudian Jaksa yang menangani kasus itu, Doni Hendry Wijaya, SH MH mengatakan bahwa pada saat putusan, terdakwa menerima apa yang diputuskan oleh Hakim.