Apa Hukum dan Ketentuan Gadai dalam Islam? Awas Jangan Salah, Begini Penjelasan Buya Yahya

Jumat 28-06-2024,07:00 WIB
Reporter : ARI M RIDWAN
Editor : Desi AP

NASIONAL, CURUPEKSPRESS.COM - Ulama karismatik, Buya Yahya dalam pengajiannya pernah menjelaskan tentang hukum dan ketentuan gadai dalam Islam.

Gadai bisa artikan suatu hak yang diperoleh atas suatu benda bergerak, yang digunakan sebagai jaminan atas pinjaman yang diberikan oleh penerima gadai.

Adapun yang dimaksud dengan benda bergerak dalam gadai adalah benda yang dapat dipindahkan, bukan benda tetap seperti tanah atau bangunan.

BACA JUGA:Ini Orang yang Paling Dicintai Allah, Apakah Kamu Termasuk? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Berikut

BACA JUGA:Hidup Terasa Sedih dan Susah, Ustaz Abdul Somad Beberkan Syarat Hidup Bahagia yang Diajarkan Rasulullah

 

Lalu bagaimana Islam memandang gadai, apa hukum dan ketentuannya? Simak sampai tuntas pembahasan ini agar tidak gagal paham.

Dikutip dari video ceramah Buya Yahya di kanal YouTube @Al Bahjah TV, Buya Yahya mengatakan bahwa gadai adalah jaminan yang dibuat dalam suatu perjanjian utang piutang.

Barang yang digadaikan, kata Buya Yahya, akan diserahkan kepada si pemberi utang apabila yang berutang tidak mampu membayar.

BACA JUGA:Ciri-ciri Dajjal Dalam Islam, Apakah Kamu Termasuk Pengikutnya? Ini Penjelasan Ustaz Khalid Basalamah

BACA JUGA:Bolehkah Membagi Daging Qurban Kepada Non Muslim? Apa Hukumnya? Simak Penjelasan Ustaz Adi Hidayat Berikut

 

Membahas lebih jauh tentang gadai, Islam memiliki aturan yang penting dan harus diperhatikan bagi umat Islam yang terlibat dalam urusan utang piutang.

Dalam ceramahnya, Buya Yahya menjelaskan, gadai jaminan atas utang jika seseorang yang berutang tidak mampu membayar.

Menurut Buya Yahya, barang yang digadaikan tidak bisa langsung dimiliki oleh si pemberi utang, caranya adalah barang yang digadaikan dijual dengan harga normal, lalu diambil senilai nominal utang selebihnya dikembalikan kepada yang punya barang.

Kategori :