Ini Kriteria jadi CPNS, Pasca Revisi UU ASN

Ini Kriteria jadi CPNS, Pasca Revisi UU ASN

JAKARTA - Draf revisi Undang Undang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) yang sudah beredar di sejumlah kalangan masih berpeluang berubah. Draf revisi UU ASN yang beredar tidak hanya mengakomodir honorer kategori dua (K2) untuk diangkat menjadi CPNS, tapi juga tenaga kerja yang mengabdi di atas 2005. Padahal, kemampuan keuangan negara terbatas.

"Ya nggak mesti ikut draf itu. Kalau ikut draf itu apa pemerintah punya uang untuk mengangkat CPNS seluruhnya," kata Anggota Badan Legislasi (Baleg) DPR RI Bambang Riyanto kepada JPNN, Kamis (1/2).

Dia mencontohkan, di salah satu pasal dicantumkan ada honorer K2, pegawai pemerintah non PNS, pegawai tidak tetap, tenaga harian lepas, dan lain-lain. Total jumlah seluruhnya hampir sejuta orang.

"Ya mana bisa diakomodir semua makanya perlu ada pembahasan ini. Rujukannya di PP 48/2005 jo PP 43/2007 yang jelas melarang pimpinan instansi merekrut honorer dan sejenisnya," tegasnya.

Politikus Gerindra ini menambahkan, revisi UU ASN ini hanya khusus mengakomodir honorer yang diangkat minimal per Januari 2005.

Mulai dari guru, tenaga kependidikan, tenaga kesehatan, penyuluh, dan tenaga teknis lainnya.

"Draf itu nggak pakem, bisa berubah sesuai kebutuhan. Yang jelas prioritas honorer K2 dulu," tandasnya.

Honorer K2 Prioritas Badan Legislasi (Baleg) DPR RI memastikan honorer kategori dua (K2) berusia tua jadi prioritas diangkat CPNS. Alasannya, masa pengabdiannya sudah belasan hingga puluhan tahun.

"Itu sebabnya Baleg bersama pemerintah akan membuat aturan hukumnya lewat revisi UU Aparatur Sipil Negara (ASN)," kata Wakil Ketua Baleg DPR RI Toto Daryanto kepada JPNN, Kamis (1/2).

Dia menyebutkan, dengan revisi UU ASN, honorer K2 sudah pasti diangkat CPNS. Namun, verifikasi dan validasi tetap dilaksanakan.

"Kalau UU ASN sudah direvisi tidak ada alasan lagi untuk menolak pengangkatan CPNS dari honorer K2. Namun, ini harus diwaspadai juga karena bisa saja kepala daerah memainkan datanya dan honorer K2 yang berhak tidak terakomodir. Nah ini harus dikawal bersama agar tidak adalagi yang tercecer," papar politikus Partai Amanat Nasional (PAN) ini.

Senada dengan Toto, anggota Baleg dari Fraksi Partai Gerindra, Bambang Riyanto menegaskan, niat DPR mengubah UU ASN itu memang untuk mengakomodir honorer K2. Terutama honorer K2 yang bekerja per Januari 2005 sampai sekarang.

Dia mengaku heran, begitu ada wacana UU ASN mau direvisi tiba-tiba banyak bermunculan honorer dari berbagai kategori. "Saya sampai kaget lihatnya. Kok jumlahnya jadi banyak, bisa-bisa pemerintah keder," ucapnya.

Menurut Bambang, pemerintah hanya sepakat membahas honorer K2 sesuai tujuan dari pembahasan revisi UU ASN.

"Ya tahu sendiri anggaran negara sangat terbatas makanya nanti diatur lagi. Prinsipnya Baleg dan pemerintah fokus pada penyelesaian honorer K2," tandasnya.(esy/jpnn)

Sumber: