Kadis Belum Definitif, Proses PAK Sedikit Lambat

Kadis Belum Definitif, Proses PAK Sedikit Lambat

BENGKULU, CE - Proses Penetapan Angka Kredit (PAK) bagi para guru tingkat SMA/SMK, sedikit terhambat, akibat belum ada Kepala Dinas Definitif dilingkungan Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu. Ini karena penandatanganan PAK harus dilakukan oleh kepala Dinas Disdikbud Provinsi atau Gubernur langsung.
"Proses PAK agak terhambat dikarenakan Kadis Dikbud masih berstatus belum definitif, sehingga tidak dapat menandatangani PAK tersebut. Sehingga PAK ditandatangi Gubernur Bengkulu Rohidin Mersyah," sampai Kepala Bidang Guru dan Tenaga Pendidik (GTK) Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Dikbud) Provinsi Bengkulu, Multazam.
Maka dari itu, pihaknya berharap apabila semua persyaratan sudah terpenuhi, dalam kepengurusan berkas usulan PAK itu. Maka sesuai dengan kegunaannya PAK tahunan bisa dijadikan sebagai dasar untuk syarat kenaikan pangkat.
"Batas waktu pengumpulan PAK sudah berakhir pada 10 Juli 2020 lalu, dan saat ini proses verifikasi dan perbaikan berkas saja," ujarnya.
Lebih jauh ia mengatakan, sejak adanya pandemi Covid-19 pihaknya merasa kewalahan. Pasalnya, dari ratusan berkas yang masuk ke Disdikbud harus dikirim secara manual pada 9 tim penilai.
"Kalau sebelumnya tim penilai mengambil berkas ke Disdikbud. Sejak Covid-19 tim GTK mendistribusikan ke masing-masing penilai, waktu ini juga menjadi salah satu kendala pemberkasan PAK tidak tepat waktu," ujarnya.
Semntara itu, untuk diketahui, dalam prosedur kenaikan pangkat pada 2020, dimulai dari penyusunan Dupak dari masing-masing guru, dimana berkas itu dikumpulkan di cabang dinas. Kemudian, dibawah ke bidang guru dan tenaga Pendidik (GTK) Disdikbud Provinsi Bengkulu untuk diproses.
"Ada dua jenis PAK. Ada yang tahunan dan ada juga PAK untuk kenaikan Pangkat. Khusus PAK kenaikan pangkat, berkas yang sudah diturunkan tim GTK Disdikbud tercatat 181 berkas, sedangkan PAK tahunan masih terus diakomodir," pungkasnya. (CE2)

Sumber: