BPOM Amankan 19.019 Barang Ilegal

BPOM Amankan 19.019 Barang Ilegal

BENGKULU, CE - Sejumlah produk makanan, kosmetik, dan obatan ilegal sebanyak 19.019 pcs dengan nilai Rp 107,2 juta dari sejumlah kabupaten/kota di Bengkulu diamankan Balai Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) Provinsi Bengkulu. Barang ilegal tersebut diperoleh dari hasil operasi gabungan yang dilakukan sejak Januari hingga Juli 2020.
Kepala BPOM Bengkulu, Syafrudin mengatakan, pihaknya melalui bagian penindakan BPOM Bengkulu berhasil mengamankan sebanyak 19.019 pcs barang ilegal terdiri dari 34 pcs pangan tanpa izin edar (TIE), 735 pcs kosmetik TIE, 8.286 pcs obat tradisional TIE, dan 9.974 pcs obat tanpa kewenangan. Jumlah tersebut mengalami penurunan dibandingkan Juli 2019 lalu yang tercatat sebanyak 25.270 pcs.
"Jika dibandingkan tahun lalu, jumlah barang yang diamankan memang mengalami penurunan," kata Syafrudin.

Dikatakannya meskipun mengalami penurunan, namun total nilai barang ilegal yang diamankan oleh BPOM Bengkulu mengalami kenaikan yang cukup signifikan. Bahkan total nilai barang ilegal yang diamankan hingga Juli 2020 mencapai Rp 107,2 juta atau meningkat dibandingkan Juli 2019 lalu yang mencapai Rp 85 juta.
"Nilainya pada tahun ini meningkat signifikan. Makanya kita terus gencar memberantas makanan, obat, dan kosmetik ilegal," ujarnya.

Ia menambahkan, pemberantasan tersebut dilakukan mengingat hampir setiap tahun makanan, obat, dan kosmetik ilegal selalu ditemukan di Bengkulu. Oleh karena itu, pihaknya berharap partisipasi masyarakat dalam memberantas keberadaan barang ilegal ini.
"Kita harap adanya dukungan dan partisipasi dari masyarakat. Dengan begitu peredaran barang ilegal ini bisa diamankan," ungkapnya.
Bahkan, Syafrudin mengaku, pengungkapan sebanyak 19.019 pcs barang ilegal yang diamankan oleh BPOM Bengkulu berawal dari adanya laporan masyarakat. Kemudian pihaknya bersama Tim Gabungan langsung turun ke TKP untuk melakukan pengungkapan dan penggeledahan.
"Berdasarkan hasil penggeledahan dan pemeriksaan setidaknya ada 30 orang yang akan dimintai keterangan terkait barang ilegal tersebut," ungkapnya.

Sementara itu, sebanyak 30 orang tersebut pada Rabu (28/7) akan dilakukan gelar kasus. Dimana mereka akan dimintai keterangan terkait barang ilegal tersebut.
"Dalam gelar kasus nanti, mereka akan dimintai keterangan. Jika sebelumnya pernah diamankan dengan kasus serupa maka harus ditindak pidana," tegasnya.

Ia menambahkan, jika dari 30 orang tersebut ternyata belum pernah menjual ataupun mengedarkan barang ilegal maka akan diberikan pembinaan dan edukasi. Namun, setelah dilakukan pembinaan dan edukasi, mereka dilarang untuk menjual barang ilegal yang tidak memiliki izin dari BPOM. Serta harus memusnahkan barang ilegal yang masih dijual.
"Kalau sudah di bina tapi masih jual juga ya terpaksa kita minta kepada pihak kepolisian untuk menangkap mereka dan biarlah Kejaksaan yang memutuskan berapa tahun mereka harus dipidana," pungkasnya. (CE2)

Sumber: