Dana BOS Bisa Digunakan untuk Belajar Online

Dana BOS Bisa Digunakan untuk Belajar Online

BENGKULU, CE - Dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS) ditengah kondisi saat ini dapat digunakan untuk penanganan corona. Plt Kepala Dinas Pendidikan dan Kebudayaan Pemda Provinsi Bengkulu Eri Yulian Hidayat M.Pd mengatakan, pihak sekolah diperbolehkan menggunakan Dana BOS untuk penanganan corona.
Diantaranya untuk pembayaran guru honorer. Pembayaran tenaga kependidikan jika dana masih tersedia. Belanja kebutuhan belajar dari rumah seperti pulsa, paket data, layanan pendidikan daring berbayar. Belanja kebutuhan kebersihan terkait pencegahan Covid-19 seperti sabun, pembasmi kuman, dan penunjang kesehatan lainnya hal ini tertuang pada Permendikbud 24 tahun 2020.
"Untuk sekolah memang kalau ada Dana Bos dapat digunakan untuk fasilitas belajar online, seperti pembelian kuota, pulsa, handsanitizer dan masker itu diperbolehkan," ujar Eri.
Sekolah yang menerima dana BOS ini memiliki kriteria yakni memiliki proporsi siswa dari keluarga miskin yang lebih banyak, menerima Dana BOS Reguler yang lebih rendah dan memiliki proporsi guru yang berstatus pegawai negeri sipil atau guru tetap yayasan yang lebih kecil. Eri menambahkan, tentunya dalam penggunaan dana BOS ini setiap satuan pendidik harus melakukan pelaporan.
"Tentunya juga dilaporkan sesuai SPJ penggunaan dana bos tersebut. Pencairan untuk penyaluran dana bos itu saat ini memang belum sampai semuanya, karena dampak covid ini sistem belajar tatap muka tertunda," tambah Eri.
Sementara itu, Kepala Kementerian Keuangan Perwakilan Provinsi Bengkulu Ismed Saputera mengatakan untuk Dana Bantuan Operasional Sekolah ditahun ini pencairan mencapai Rp 10 Miliar. Ismed juga mengatakan, dalam penggunaan dana BOS ditengah covid dapat dialihkan.
"Diperbolehkan, sesuai dengan aturan yang ada. Karena ditengah covid ini pemerintah pusat berupaya agar semua anggaran dapat diefisien namun penggunaannya tepat sasaran," singkatnya. (CE2)

Sumber: