Pelaku Curanmor Terlibat 2 TKP, Terancam 5 Tahun Bui

Pelaku Curanmor Terlibat 2 TKP, Terancam 5 Tahun Bui

CE ONLINE - Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Rejang Lebong masih mendalami dan menggali keterangan dari AR (33) warga Dusun Gardu Kecamatan Binduriang yang terlibat aksi Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) pada Rabu (11/11) yang terjadi depan kontrakan Kelurahan Talang Rimbo Baru Kecamatan Curup Tengah. Dari hasil pemeriksaan, pelaku terlibat dalam 2 Tempat Kejadian Perkara (TKP).

Baca Juga:

Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno SIK MH melalui Kasat Reskrim AKP Ahmad Musrin Muzni SH SIK mengatakan bahwa selain TKP Kelurahan Talang Rimbo, pelaku juga terlibat di TKP lain pada tahun 2019 di depan Alfamart Batalyon.
"Untuk sementara baru 2 TKP. Tapi tidak menutup kemungkinan ada TKP lainnya. Dimana saat ini kita masih melakukan pengembangan lebih lanjut," ujarnya kepada CE, Kamis (12/11) kemarin.

Menurut Kasat, bahwa untuk TKP Talang Rimbo tersebut pelaku sempat membawa lari sepeda motor milik korban Agus Sutrisno (29). Namun hingga akhirnya pelaku berhasil diamankan warga karena saat lari dari kejaran korban, pelaku terjatuh di lokasi yang tak jauh dari TKP.
"Kemungkinan karena panik, pelaku yang beraksi sendirian itu jatuh. Sebelum diamankan dan di bawah ke Polres Rejang Lebong, pelaku sempat di amuk massa," sampainya. Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edis Rabu, 13 November 2020

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: