Satpol PP Bakal Razia Hiburan Malam
CE ONLINE - Kepala Satpol PP Kabupaten Rejang Lebong, Ahmad Rifai SP mengakui sejumlah tempat objek wisata sudah mulai kembali beroperasi. Namun hiburan malam yang boleh beroperasi harus menyediakan alat protokol kesehatan lengkap.
"Jika soal buka itu sudah lama, tetapi kami tetap harus sesuai dengan peraturan dan regulasinya," ungkapnya kepada CE, Selasa (17/11).
Pihaknya selaku satgas juga selalu mengingatkan kepada pelaku usaha tempat hiburan malam agar mematuhi aturan yang berlaku sesuai dengan Peraturan Daerah (Perda).
"Pertama, negara kita negara hukum termasuk di Kabupaten Rejang Lebong sudah ada peraturan daerah yang mengatur hiburan malam, tentang ketertiban umum inilah yang harus menjadi acuan bagi pengusaha tempat hiburan ikuti peraturan daerah baik yang dimiliki kota Rejang Lebong maupun regulasi di atasnya," katanya.
Dikatakannya, dari hasil kajian, tempat hiburan malam punya ancaman penularan Covid-19 dengan berbagai pertimbangan, pihaknya tak bisa menentukan batas waktu penutupan.
"Sampai kapan tempat karaoke ditutup kami belum tahu nanti kan masih dikaji dulu ini bukan masalah tidak boleh, tapi kami ingin jangan sampai nanti malah jadi tempat penyebaran," ujarnya.
Walaupun nanti diharuskan mengikuti protokol Kesehatan, Rifai mengatakan tidak ada pengecualian, selain itu keputusan ini harus dirapatkan bersama Tim Satgas Covid 19 lainnya. Pihaknya pun tidak bisa menjamin apakah pengunjung bisa patuh terhadap aturan atau tidak.
"Kalau memang hiburan malam ini harus dibuka, kita perlu duduk bersama lintas sektor, dibicarakan dulu, kalau tidak itu gak bakalan nemu kalau berjalan sendiri-sendiri. Selain itu dari sisi kesehatan saya pikir juga tidak ada rekomendasi untuk itu sampai wabah ini benar-benar berakhir, bukankah salah satu dari protokol kesehatan itu dilarang berkerumun," tuturnya.
Selain itu Rifai mengungkapkan akan ada razia yustisi ke tempat pelaku usaha hiburan malam seperti jika terdapat dari mereka tidak adanya alat prokes di tempat usahanya.
Pihaknya akan menindaklanjuti dan ada sanksi tegas sesuai dengan Perbup nomor 26 tahun 2020 tentang disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan sebagai upaya pencegahan dan pengendalian Covid-19 di Kabupaten Rejang Lebong.
"Ya kita tidak segan-segan akan langsung menindaklanjuti dan memberikan sanksi sosial ataupun denda,'' tuturnya. (CW1)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber:
- Share: /*props */?> /*google ads */?> /*geniee */?> /*amp advernative */?>