BPJS Ketenagakerjaan Gelar Sosialisasi, 35 Peserta Antusias
CE ONLINE - Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan Cabang Curup, Kabupaten Rejang Lebong hari kamis 19 November 2020, menggelar Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, pada pukul 09.30 wib yang bertempat di Golden Rich Hotel Curup.
Acara kegiatan ini di ikuti 35 orang dengan peserta yang berasal dari pelaku usaha UMKM, BUMN, BUMD, Dinas, PT atau CV, dan peserta lainnya yang sudah terdaftar.
Saat ini BPJS Ketenagakerjaan menyelenggarakan empat program perlindungan jaminan sosial, yakni Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JK), dan Jaminan Hari Tua (JHT) dan Jaminan Pensiun (JP).
Keempat jaminan ini diperuntukkan bagi pekerja di perusahaan-perusahaan maupun pekerja mandiri.
Kepala Kantor BPJS KetenagaKerjaan atau BPJAMSOSTEK, Aziz Muslim menyampaikan, bahwa kenaikan manfaat tanpa beban kenaikan iuran ini sebagai perwujudan hadirnya pemerintah sebagai regulator dalam menjamin kesejahteraan pekerja.
"Melalui program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, pemerintah memberikan kepastian perlindungan untuk menjamin kesejahteraan para pekerja," ujarnya kepada CE, Kamis (19/11).
Selain itu Aziz juga memastikan manfaat dari JKK dan JKM akan tetap sama walaupun ada diskon iuran untuk kedua jaminan tersebut.
"Jaminan kecelakaan misalnya mengalami kecelakaan perlu perawatan rumah sakit itu biayanya semuanya ditanggung oleh BP Jamsostek sampai sembuh, berapa pun biaya nya berapa pun lamanya, unlimited," ujarnya.
Adapun beberapa manfaat lainnya ia mengungkapkan jika selama dirawat di rumah sakit pun, peserta BPJS Ketenagakerjaan akan tetap mendapatkan santunan upah. Lalu ketika yang bersangkutan meninggal juga mendapatkan manfaat yang sama seperti ketika iuran tidak di diskon.
"Selama dirawat di rumah sakit ada santunan tunai dalam bentuk santunan upah selama tidak bisa bekerja. Kemudian kalau misalnya meninggal juga akan mendapatkan santunan beasiswa bagi anaknya dari sekolah dasar sampai perguruan tinggi," ungkapnya.
Disisi lain Johan sebagai pemateri Sosialisasi program BPJS Ketenagakerjaan, mengutarakan beberapa manfaat adanya diskon tahunan BPJSJAMSOSTEK ini yaitu:
Keringanan iuran program Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK) dan Jaminan Kematian (JKM) sebesar 99%, Dengan kata lain, perusahaan atau pemberi kerja hanya perlu membayar iuran BPJS pekerjanya sebesar 1% selama periode relaksasi, Diskon 99% tersebut diberikan kepada pemberi kerja dan peserta Bukan Penerima Upah (BPU), Perusahaan dan peserta BPU tidak perlu melakukan pengajuan keringanan ini asalkan memenuhi syarat:
Telah melunasi iuran hingga bulan Juli 2020 untuk peserta yang sudah terdaftar (eksisting), Untuk peserta baru, cukup membayar iuran penuh 2 bulan pertama, Bagi peserta jasa konstruksi eksisting bayar 1% dari sisa tagihan, Bagi peserta baru, membayar iuran penuh di termin pertama. Sedangkan selanjutnya, hanya bayar 1%.
Pada acara ini juga hadir Kepala Dinas ketenagakerjaan dan transmigrasi Kabupaten Rejang Lebong Syahfawi, didalam kesempatannya ia mengatakan sangat mengapresiasi kegiatan sosialisasi seperti ini adapun tujuannya adalah memasyarakatkan program perlindungan ketenaga kerjaan dari resiko hilang atau berkurangnya penghasilan pekerja jika terjadi resiko kecelakaan kerja, kematian hari tua dan pensiun nantinya, dan program sosialisasi ini merupakan program tanggung jawab sosial lingkungan dimana dengan keikutsertaan masyarakat dalam program ini diharapkan akan meningkatkan kesejahteraan masyarakat.
Selain itu ia berharap ini bisa mendorong bagi pimpinan masing-masing untuk mendaftarkan karyawan ataupun pelaku usaha UMKM di Kabupaten Rejang Lebong ke BPJS ketenagakerjaan atau JAMSOSTEK.
"Saya berharap kepada seluruh karyawan baik dari dinas non PNS badan usaha menengah ataupun pelaku usaha lainnya untuk segera mendaftarkan, karena BPJS ketenagakerjaan ini sangat bermanfaat setidaknya ada kepastian jaminan sebagai hak kerja, "Ungkapnya.(CW1/krn)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: