Kasus Pengadaan Lahan Kantor Camat TK, Jaksa Tahan Mantan Dewan dan PPTK

Kasus Pengadaan Lahan Kantor Camat TK, Jaksa Tahan Mantan Dewan dan PPTK

CE ONLINE - AR mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2014 - 2019, sekaligus pemilik lahan Kantor Camat Tebat Karai (TK) di Desa Taba Saling Kecamatan Tebat Karai, ditetapkan penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang sebagai tersangka (Tsk). Status tsk tersebut atas dugaan tindak pidana korupsi, pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai tahun 2015, dengan kerugian negara (KN) mencapai Rp 281 juta lebih.
Bersama AR, Jaksa turut menahan AG selaku pejabat pembuat tanda komitmen (PPTK) kegiatan tersebut.

Pantauan CE, setelah menjalani pemeriksaan dari pukul 09.00 WIB sampai pukul 11.30 WIB, Senin (14/12). AR warga Desa Weskust Kecamatan Kepahiang langsung ditetapkan sebagai tsk dan langsung dilakukan penahanan. Sebelumnya ditahan AR terlebih dahulu menjalani pemeriksaan Covid-19 yg dilakukan Dinkes Kepahiang.

Kepala Kejaksaan Negeri Kepahiang Ridwan, SH, didampingi Kasi Pidsus Rikky Musriza, SH, MH, dalam konferensi pers, membenarkan penyidik telah melakukan penahanan terhadap AR, dengan dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Kantor Camat TK tahun 2015 dengan kerugian negara ratusan juta
"Tsk tadi sudah langsung kami tahan untuk untuk 20 hari pertama," ujarnya. Tsk AR, sebut Rikky di tahan di Rutan Mapolres Kepahiang (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: