Korupsi Lahan Kantor Camat TK Mantan Dewan dan PPTK Ditahan Jaksa

Korupsi Lahan Kantor Camat TK Mantan Dewan dan PPTK Ditahan Jaksa

CE ONLINE - Setelah melakukan penyelidikan dan penyidikan panjang sejak pertengahan tahun 2019 lalu, akhirnya Senin (14/12) Kejaksaan Negeri (Kejari) Kepahiang, menetapkan AR mantan anggota DPRD Kepahiang periode 2014-2019 dan AG Selaku Penjabat Pembuat Komitmen (PPTK) pengadaan lahan Kantor Camatan Tebat Karai (TK) sebagai tersangka (tsk) tindak pidana korupsi pengadaan lahan tersebut, yang terjadi pada akhir 2015 silam. Bersambung …

Baca Selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress Edisi Selasa, 15 Desember 2020

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: