Pembobol Kantin Dewan Terancam 9 Tahun Bui
CE ONLINE - Penyidik tindak pidana umum (Pidum) sat Reskrim polres Kepahiang, menjerat tersangka (tsk) OH (18) Warga Kelurahan Sejantung Kepahiang, pelaku pembobolan gedung TIC dan Kantin DPRD Kepahiang dengan Pasal 263 ayat 2 KUPH, yang ancamannya 9 tahun penjara.
Dikatakan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto, SIK, MH didampingi Kanit Pidum Aiptu Abdullah Barus, SH, tidak ada pasal yang meringankan tsk, bukan hanya karena telah melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan, faktor lain dikarenakan, tsk diketahui juga merupakan residivis dalam kasus serupa yang baru saja keluar dari Lapas kelas II Curup program asmilasi dampak Corona dengan kasus serupa.
"Tsk OH kami jerat dengan pasal 363 ayat 2 KHUP yang ancamannya maksimal 9 tahun penjara," tegas Barus.
Ditegaskan Barus, dari hasil pemeriksaan terhadap tsk yang berhasil diamankan scurity DPDR Kepahiang, pada Minggu (6/12) sekira pukul 03.00 WIB dini hari, akibat tertangkap tangan tengah melakukan pencurian di kantin gedung sekretariat DPRD Kepahiang, telah berulang kali melakukan hal serupa, seperti pengakuan tsk pada penyidik yang mana tsk juga diketahui sebagai pelaku pencurian dengan pemberatan di Gedung TIC pemkab Kepahiang beberapa waktu lalu.
"Kalau pengakuan tsk sudah 3 kali melakukan tindakan serupa, seperti gedung TIC, Kantin DPRD kepahiang dan sebelumnya juga pernah dipenjara akibat perbuatan serupa, dan diketahui juga tsk ini baru keluar penjara dari progran asimilasi Corona awal tahun lalu," ujar Barus.
Terhadap hasil penyidikan terhadap tsk OH, sambung Barus, tidak ada pasal yang membantu meringankan tsk dari jeratan pasal 363 ayat 2 KUHP yang ancamannya maksimal 9 tahun. Sebaliknya dengan tsk diketahui sebagai residivis tersebut, ancaman maksimal tesebut layak untuk dijalani tsk OH.
"Kalau yang meringankan tidak ada, malahan yang memberatkannya banyak, selain sudah berulang dan banyak TKP, dia (tsk,red) kan juga residivis," tukas Barus.
Untuk Diketahui OH diamankan Security DPRD Kepahiang pada Minggu dini hari (6/12) karena kedapatan berada dalam gedung DPRD Kepahiang, dan melakukan pencurian terhadap kompor dan tabung gas milik Kantin DPRD Kepahiang. Hasil pendalaman yang dlakukan penyidik, diketahui juga OH adalah pelaku pencurian terhadap barang infentaris gedung TIC Kepaiang berupa TV, Monitor, Dispenser, Tabung Gas, sound sistem, yang terjadi 1 minggu sebelum dirinya diamankan polisi. (CE7)
IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:
Sumber: