Penyidik Lakukan Pengembangan Perkara, Juga Dalami Faktar Persidangan

Penyidik Lakukan Pengembangan Perkara, Juga Dalami Faktar Persidangan

CE ONLINE - Kasus dugaan tindak pidana korupsi pengadaan lahan Kantor Camat Tebat Karai Kepahiang, yang terjadi pada tahun 2015 silam. Tampaknya akan terus berlanjut. Setelah penyidik Kejaksaan Negeri Kepahiang menetapkan 2 orang sebagai tersangka masing masing AR dan AG, dan langsung dilakukan penahanan terhadap keduanya, penyidik masih memiliki waktu untuk melakukan pengembangan terhadap perkara yang mengakibatkan negara mengalami kerugian Rp 281 juta lebih ini. Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Rabu, 16 Desember 2020

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: