Damai, Mantan Dewan dan ASN Bebas

Damai, Mantan Dewan dan ASN Bebas

Wajib Lapor

CE ONLINE - Sempat diamankan selama 1 hari 1 malam dalam Sel tahanan Mapolres Kepahiang, karena diduga telah melakukan tindak pidana penipuan dengan jual beli kendaraan. BHE (42) mantan Anggota DPRD Kepahiang periode 2009-2014, RA (30) ASN Pengadilan Negeri (PN) Kepahiang, keduanya warga Kelurahan Pasar Kepahiang-- Serta DS (23) Warga Bengkulu Tengah dan IG (29), Warga Kelurahan Pasar Kepahiang, akhirnya bisa kembali menghirup udara bebas.

Ini setelah Rabu (16/12) M Ardiansyah (29) warga Kelurahan Pensiunan Kepahiang, yang menjadi korban dugaan tindak pidana penipuan yang dilakukan ke 4 orang tadi, bersedia mencabut laporan polisi Nomor :LP/B718/VIII/2020/BENGKULU tertanggal 28 Agustus 2020, setelah kedua belah pihak yang difasilitasi Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau, SIK, MH, bersepakat berdamai, dan 4 terduga bersedia mengembalikan ganti rugi yang dialami pelapor. Bersambung …

Baca selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress edisi Jum'at, 18 Desember 2020

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: