Tanpa Gugatan PHP, Penetapan Dayat – Nata Tetap Tunggu BRPK

Tanpa Gugatan PHP, Penetapan Dayat – Nata Tetap Tunggu BRPK

CE ONLINE - Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kabupaten Kepahiang masih menunggu Buku Registrasi Perkara Konstitusi (BRPK). Hal ini sebagaimana dasar KPU untuk menetapkan Paslon terpilih dalam Pilkada Kepahiang.
Di sisi lain diketahui, bahwa Paslon nomor urut 2 Hidayatullah Sjahid - Zurdi Nata dengan perolehan suara terbanyak selisi 14,2 persen dari kompetitornya Ujang Syaripudin - Firdaus Djailani. Selain itu, hasil rilis Lamah Mahkamah Konstitusi (MK) pertanggal 19 Desember lalu, atau sampai dengan batas akhirnya registrasi gugatan ke MK, terhadap perselisihan hasil pemilu (PHP) diketahui tidak ada gugatan PHP yang terigistrasi di MK atas nama penggugat dari Kabupaten Kepahiang.

Ketua KPU Kepahiang Mirzan Pranoto Hidayat, S.Sos, yang dikonfirmasi Senin (21/12) kemarin, mengungkapkan jika pleno penetapan calon terpilih hasil pelaksanaan Pilkada Serentak 2020, baru akan dilaksanakan setelah MK mengumumkan seluruh gugatan yang teregistrasi di MK ada pertengahan Januari 2021 mendatang.
"Ya benar, kami juga sudah mendapatkan informasi jika Pilkada Kepahiang tidak ada gugatan PHP yang ada di laman MK, sampai dengan batas akhir pendaftaran gugatan jumat (18/12) lalu," ungkap Mirzan.

Namun demikian, tegas Mirzan, untuk melaksanakan pleno peetapan hasil pilkada, KPU tetap beracuan pada jadwal dan tahapan yang ada. Yang mana berdasarkan PKPU tahapan Penetapan hasil Pilkada baru akan dilaksanakan maksimal 5 hari setelah pengumuman buku registrasi dari MK (BRMK)
"Kalau tidak salah BRPK baru akan diumumkan 15 Januari mendatang, berdasarkan tahapan pleno dilaksanakan setelah adanya BRPK itu," ucapnya.

Dengan demikian sambung Mirzan, mengacu pada tahapan yang ada, Pleno penetapan hasil Pilkada Kepahiang, menetapkan Pasangan Dayat -Nata sebagai Bupati dan Wakil Bupati terpilih, paling lama 23 Januari 2021.
"Nanti kami agendakan lagi, kisarannya 19 -23 Januari 2021. Karena 23 Januari itu semua sudah harus selesai," ujarnya.
Yang mana disebutkan Mirzan, Pleno penetapan bupati dan wakil bupati terpilih, merupakan kegiatan serimonial, dari hasil yang juga sudah sama sama diketahui publik.

Siap Hadapi Gugatan AIR

DISISI Lain Juru Bicara KPU Kepahiang, Supran Efendi, S.Sos I MPd, menegaskan jika KPU Kepahiang saat ini tengah bersiap menghadapi gugatan perselisihan hasil pemilu (PHP) dari Pasangan Calon Gubernur dan Wakil Gubernur Bengkulu. Hal ini disampaikan Supran, terkait dengan adanya gugatan PHP dari Paslon Agusrin M Najamudin - Imron Rosadi (AIR) ke Mahkamah Konstitusi (MK) yang baru teregistrasi.

"Kalau gugatan hasil Pilbup memang kita tidak ada, tapi berdasarkan informasi yang kami terima saat ini ada gugatan yang didaftarkan ke MK, dimana KPU Kepahiang salah satu Lokusnya, yaitu gugatan PHP dari Paslon Gubernur AIR," ujar Supran.
Meski belum mengetahui pasti lokusnya, sebut Supran, dari informasi yang mereka terima ada 4 PPK dan 52 TPS, yang masuk dalam materi gugatan AIR ke MK." Sekarang Koordinator Divisi Hukum dan Kasubag Hukum, tengah melaksanakan Rakoor di Proinsi, nanti sepulang dari Provinsi baru bisa kita ketahui pasti lokus gugatan yang ada di Kepahiang," ujarnya.

Disampaikan Supran, selalu pihak tergugat, KPU Kepahiang akan siap melayani gugatan PHP, dan akan membantah semua tuduhan yang menjadi materi gugatan tersebut.
"Kami selalu siap, dan akan kami siapkan segala bukti buktinya, jika nanti sudah didapatkan lokus masalah yang disengketakan itu," ujarnya.

Prinsipnya ditegaskan Supran, KPU kepahiang sebagai penyelenggara teknis dari Pelaksanaan pilkada serentak 2020, telah bekerja maksimal dengan pengawasan yang ketat dilaukan Bawaslu. Terhadap ketidak puasan dari hasil yang telah pihaknya laksanakan, tegas Supran, sudah menjadi resiko kerja KPU, yang haus pihaknya siapkan. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: