Tugas Berakhir 31 Januari, PPK dan PPS Gajian 1 Kali Lagi

Tugas Berakhir 31 Januari, PPK dan PPS Gajian 1 Kali Lagi

CE ONLINE - Sebanyak 40 anggota PPK dari 8 Kecamatan dan 351 anggota PPS dari 117 desa Kelurahan se-Kabupaten Kepahiang, akan mengakhiri masa tugasnya pada tanggal 31 Januari mendatang, sesuai dengan masa kerja masing-masing.
Dikatakan Komisioner KPU Kepahiang Supran Efendi bahwa berdasarkan tahapan masa kerja PPK dan PPS baru akan berakhir 1 bulan paska pelaksanaan pemilu. Artinya dengan demikian PPK dan PPS Pilkada Serentak 2020 lalu, masih akan mendapatkan honor 1 kali pembayaran lagi.
"Ya aturannya memang seperti itu, PPK dan PPS berakir masa tugasnya 1 bulan paska pemungutan suara," ujarnya.

Sebelum dibubarkan berdasarkan SK ketua KPU Kepahiang, disampaikan Supran, masih ada hak dan kewajiban PPK dan PPS yang masih harus dikerjaan, salah satunya menyiapkan laporan seluruh tahapan dan hasil pelaksanaan Pilkada di tingkat masing- masing.
"Tentu saja kalau masih kewajiban, hak juga masih ada, kalau mengacu pada masa akhir tugasnya, mereka (PPK dan PPS, red) masih berhak untuk mendapatkan 1 kali gaji lagi," ujar Supran.

Berapa besaran anggaran yang dikeluarkan KPU untuk membayar Honor 40 PPK dan 351 PPS selam 1 bulan ? berdalih hal tersebut merupakan ranahnya bagi kesekretariatan, Supran belum bersedia untuk menyebutkan angka tersebut.
"Wah kalau soal keuangan itu ada di bagian kesekretariatan, Kan kami juga tidak penuh membayar mereka, kalau tidak salah ada juga anggaran dari provinsi sebagian, tidak full seluruhnya KPU kepahiang yang membayar," ucap Supran.

Namun bagaimana pun tegas Supran, pihaknya menyampaikan apresiasi yang setinggi tingginya kepada seluruh PPK dan PPS yang sudah terlibat dalam pelaksanaan Pilkada Serentak 2020. Dengan kebersamaan dan semangat yang sama, Pelaksanaan Pilkada serentak di Kabupaten Kepahiang tahun 2020, bisa berjalan dengan sukses dari awal hingga akhir, dengan tingkat partisipasi pemilih yang juga melampaui target nasional mencapai 80 persen lebih. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: