Gelapkan Motor, Warga Bukit Menyan Diringkus

Gelapkan Motor, Warga Bukit Menyan Diringkus

Oknum ASN menjalani Pemeriksaan

Polisi Juga Amankan ASN

CE ONLINE - Unit Sat Reskrim Polsek Kepahiang dibawah pimpinan Ipda Asmar Sarsadi, Rabu (23,/12) malam sekira pukul 22.00 WIB, berhasil mengamankan WA (47) warga Desa Bukit Menyan Kecamatan Bermani Ilir Kepahiang. WA, diduga telah melakukan penggelapan sepeda motor Honda Fit S warna Hitam Nopol BD 6485 GA, milik temannya sendiri Abu Hurairah (47) warga Desa Weskust Kecamatan Kepahiang.

Dikonfirmasi Kapolres Kepahiang, Polda Bengkulu AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kapolsek Kepahiang Iptu Kadi Karjito, SH, didampingi Kanit Reskrim Ipda Asmar Sarsadi, kepada CE menceritakan kronologis peristiwa ini bermula ketika WA, pada Minggu (20/12) sekira Pukul 10.00 WiB mendatangi korban dengan tujuan meminjam motor, dengan alasan untuk menemui temannya dikawasan Pasar Kepahiang. Setelah ditunggu, WA tak kunjung kembali. Sadar telah menjadi korban penipuan dari rekan sesama sekolah di jenjang SMP 30 tahun lalu, Selasa (22/12) petang korban langsung membuat laporan ke Unit Reskrim Polsek Kepahiang. Tidak butuh waktu lama, setelah mengetahui keberadaan tersangka berada di istri keduanya di Lubuk Linggau Sumatera Selatan, Rabu (23l/12) unit Reskrim Polsek Kepahiang bersama dengan Unit Reskrim Polsek Linggau Selatan berhasil meringkus tsk tanpa perlawanan. "Sekarang tsk sudah kami amankan," ungkap Asmar.

Dijelaskannya, hasil interogasi terhadap tsk, sepeda motor korban telah dijual tsk pada seseorang di wilayah Kepala Curup Kabupaten Rejang Lebong seharga Rp. 1,7 juta. Mendapatkan informasi ini, Kamis (24/12) pagi polisi kembali bergerak menuju tempat yang disebutkan tsk, dan berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Honda Fit S BD 6485GA, milik korban dari seseorang di wilayah Kepala Curup RL.
"BB sepeda motor korban juga sudah kami amankan, dan saat ini dalam tahap pemeriksaan," singkat Kanit.

Tim Elang Jupi Amankan ASN

Ditempat yang berbeda, prestasi gemilang juga ditunjukkan Tim Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang, Kamis, (23/12), petang mengamankan EM (43) ASN warga Desa Pelangkian Kecamatan Kepahiang, yang diduga sebagai penada barang hasil penggelapan sebuah mobil Suzuki Sigra BD 1472 CM Warna hitam Milik Rio Edo Putra warga Kota Bengkulu.

Kasat Reskrim Polres Kepahiang Iptu Welliwanto Malau, SIK, MH, mengungkapkan jika EM, telah menerima gadaian kendaraan yang digelapkan ASN warga Kota Bengkulu.
"Kami hanya membantu mengamankan saja, LP perkara ini ada di Polresta Bengkulu," ujar Kasat.
Setelah berhasil mengamankan EM dan serta BB kendaraan yang diduga hasil penggelapan itu, hari itu juga telah diserahkan ke penyidik Sat Reskrim Polresta Bengkulu. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: