Langgar Prokes, Satgas Bubarkan Pesta Pernikahan

Langgar Prokes, Satgas Bubarkan Pesta Pernikahan

CE ONLINE - Tim Satgas Penegakan Pendisiplinan Protokol Kesehatan Kabupaten Kepahiang, Minggu (27/12) terpaksa harus melakukan penindakan tegas dengan melakukan pembubaran perayaan pesta penikahan yang ada di Kelurahan Pasar Kepahiang. Apa pasalnya ?

Diketahui tim, yang tengah melaksanakan operasi penindakan hajat yang dilaksanakan kemarin, telah melanggar protokol kesehatan pencegahan prokes, dan melanggar SE Satgas, larangan penyelenggaraan perayaan pesta pernikahan dimasa pendemi Covid-19.
"Ya, tadi (kemarin, red) kami terpaksa harus mengambil tindakan tegas dengan melakukan pembubaran terhadap satu kegiatan masyarakat yang menggelar perayaan pesta pernikahan," ungkap Kasat Pol PP dan Damkar Kepahiang A Ghani, S.Sos, MM

Dijelaskannya, berdasarkan SE Satgas Penanganan Covid-19 Kepahiang, terhitung sejak Sabtu (26/12), ditengah wabah Covid-19, dilarang dan tidak diperkenankan menggelar pesta pernikahan.
"Kami tidak tebang pilih, semua kegiatan yang banyak melibatkan orang dengan dasar Perbup 33/2020 dan SE terbaru Satgas, akan kami bubarkan," tegasnya.

Ghani, berharap masyarakat Kepahiang dapat memahami isi Perbup 33 tahun 2020 dan SE larangan menggelar pesta pernikahan yang sudah diterbitkan pemerintah. Dimana Perbup dan SE tersebut semata-mata untuk melindungi masyarakat Kepahiang dari paparan Corona. Yang mana sebut Ghani saat ini jumlah kasus Corona di Kepahiang, tengah mengalami lonjakan kasus hingga total asus mencapai 248 kasus warga Kepahiang yang sudah terpapar Corona.
"Kalau tidak dari kita semua, kapan wabah ini akan berakhir, kami minta ini tolong dipahami," tegas Ghani.

Pantauan CE kemarin ada 4 lokasi yang didatangi Tim gabungan penegakkan pendisiplinan Prokes Covid-19, yang terdiri dari unsur TNI, Polri SatPol PP, Dinkes, BPBD, dan Perhubungan. Diantaranya, wilayah Pasar Tengah Kelurahan Pasar Kepahiang dan Padang Lekat Kecamatan Kepahiang, Desa Pakalongan dan Desa Meranti Jaya Kecamatan Ujan Mas. Dimana ada gelaran pesta pernikahan dengan menggunakan hiburan musik atau organ tunggal yang diberhentikan atau bubar. Ditegaskan Ghani, kegiatan operasi penegakan pendisiplinan seperti itu akan terus pihaknya lakukan sampai dengn keadaan Kabupaten kepahiang bebas dari Corona atau sampai dengan Perbup dan SE larangan berkerumun dicabut. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: