4 Fraksi Sepakat Raperda RP3KP Menjadi Perda
CE ONLINE - Rapat Paripurna DPRD Kepahiang, Senin (28/12), yang dipimpin Wakil Ketua I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, SE, M.Si, dengan dihadiri langsung Bupati Kepahiang Dr. Ir Hidayatullah Sjahid, MM, IPU, sepakat mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Rencana Pembangunan Perumahan dan Pengembangan Kawasan pemukiman (RP3KP) menjadi peraturan daerah (Perda) PR3KP Kabupaten Kepahiang. Kesepakatan ini setelah Pimpinan dewan mendengar pandangan umum 4 Fraksi yang ada di DPRD Kepahiang.
Waka I DPRD Kepahiang Andrian Defandra, kepada CE, mengapresiasi kerja Pansus Raperda RP3KP, yang hanya memiliki waktu selama 2 bulan, mampu menyelesaikan pembahasan terhadap Raperda RP3KP, hingga kemarin, telah disepakati dan disetujui untuk dijadikan Perda RP3KP Kabupaten Kepahiang 2020.
"Dengan tadi (kemarin, red) telah disahkannya Perda RP3KP, diharapkan kedepan Kabupaten kepahiang akan lebih tertata dengan baik," ungkap Andrian.
Dijelaskannya dengan adanya perda PR3KP ini pula Pemkab Kepahiang bisa lebih fukus, dalam penetapan kawasan kawasan yang mana bisa dijadikan kawasan pemukinam, kawasan industri, dan kawasan wisata di Kabupaten Kepahiang. Selain itu pula tambah Aan --Andrian Defandra-- akrab disapa, dengan adanya Perda RP3KP, dapat mengatur dampak dan solusi yang diakibatkan dari pengembangan perumahan di Kabupaten Kepahiang, juga mengatur terkait dengan sarana prasarana serta fasilitas umum di kawasan perumahan.
"Perda RP3KP tidak hanya terkait dengan pengembangan perumahan dan kawasan pemukiman saja, juga kebutuhan masyarakat di kawasan perumahan, weperti, masih ada masyarakat yang mengeluhkan belum tersedinya fasilitas umum, seperti drainase, masjid dan lainnya, menjadi point harus lebih dulu diperhatikan oleh pengembang perumahan yang akan berinfestasi di Kepahiang kedepannya," ujarnya.
Dikatakan Aan, Jika Perda RP3KP, diharapkan kedepannya memiliki turunan Perda yang mengatur lokus dan fokus wilayah mana yang akan dikembangkan, semisal pengaturan wilayah wisata, dan wilayah pemukiman. Karena Perda RP3KP, yang baru saja disahkan kemarin, masih mengatur secara umum belum pada fukus dan lokus wilayah. Masih dikatakan Aan, pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan kegiatan yang bersifat multi sektor dan berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat. UU nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan permukiman menyatakan bahwa negara bertanggungjawab melindungi rakyat melalui penyelenggaraan perumahan dan kawasan permukiman, sehingga masyarakat dapat bertempat tinggal secara layak di lingkungan aman, sehat dan berkelanjutan.
Sementara itu Bupati Kepahiang Dr. Ir. Hidayatullah Sjahid, MM IPU, dalam sambutannya menyampaikan Raperda RP3KP 2020-2040 telah selesai dibahas dan disepakati bersama menjadi perda sesuai dengan ketentuan peraturan perundangan mengenai pembentukan produk hukum daerah.
Menurutnya rencana pembangunan perumahan dan kawasan pemukiman merupakan multi sektor yang berkaitan erat dengan kesejahteraan masyarakat sesuai dengan amanat undang-undang nomor 1 tahun 2011 tentang perumahan dan kawasan pemukiman.
"Raperda RP3KP telah disetujui menjadi peraturan daerah yang penting sebagai payung hukum dalam melaksanakan atau menjalankan pemerintahan daerah ini dengan lebih baik lagi," jelas Bupati.
Hadir dalam Rapat Paripurna Bupati Kepahiang Dr.Hidayatullah Sjahid,MM.IPU, Unsur Forkopimda Kepahiang yang diwakili Kasi Pidum Kejari Kepahiang Arya Masepa,SH, Danramil Kepahiang Kapt.Inf.Hidarman, Kabagren Polres kepahiang Kompol H.Beni Rasyid, Ketua pengadilan Agama kepahiang M.Yuzar,S.Ag.MH, instansi Vertikal dan Kepala OPD dalam lingkup Pemkab Kepahiang. (CE7)
IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:
Sumber: