31 Ranmor BB Bali Dikandangkan, Selama Dua Bulan

31 Ranmor BB Bali Dikandangkan, Selama Dua Bulan

CE ONLINE - Sebanyak tiga puluh satu Kendaraan bermotor, yang terjaring penertiban balap liar (Bali) dari Sabtu (26/12) dan Minggu (27/12), terpaksa harus dikandangkan di Mapolres Kepahiang dengan waktu yang cukup lama lebih dari 2 bulan.

Dikatakan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat lantas Iptu Ferry Octaviari Pratama, SIK, MH bahwa semua itu terpaksa harus pihaknya lakukan dengan harapan akan ada efek jerah dari para pemuda yang sering menggelar aksi Bali di jalan lingkar Pusat Perkantoran Pemkab Kepahiang.
"Semuanya ada 31 Ranmor, dari 2 Kegiatan, Sabtu dan Minggu, 31 Ranmor itu terpaksa harus kami lakukan tilang ranmornya dengan waktu selama 2 bulan," ungkap Kasat.

Dijelaskan Kasat, 31 Ranmor jenis roda dua tersebut, baru bisa dikeluarkan setelah pemiliknya mengikuti proses persidangan di PN kepahiang pada Bulan Februari 2021 mendatang. Sampai dengan Februari 2021, semua kendaraan tersebut tetap dilakukan penahanan di Mapolres Kepahiang.
"Mudah-mudahan dengan cara ini aka ada dampak positifnya, mereka tidak lagi melaksanakan Bali," ujar Kasat.

Sebab menurut Kasat, penertiban aksi Bali di Kawasan pusat perkantoran ini acap kali dilakukan pihaknya, hanya saja, saksi tilang yang selama ini diberikan pihaknya belum memberikan efek jerah terhadap kegiatan yang meresahkan masyarakat sekitar. Bukti ditegaskan Kasat, belum 1 bulan pihaknya melakukan penertiban, aksi serupa terulang kembali. Bahkan lanjutnya, Sabtu (26/12) pihaknya melakukan penertiban sebanyak 15 Ranmor, Minggu (27/12) sedikitnya 16 Ranmor kembali terjaring dilokasi yang sama.
"Untuk yang kali ini 2 bulan tapi nanti kalau kembali lagi terjaring tilangnya akan kami berikan selama 3 bulan atau lebih," tukas Kasat. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: