Terduga “Muncikari” Wajib Lapor

Terduga “Muncikari” Wajib Lapor

CE ONLINE - LA (17), Warga Kecamatan Ujan Mas Kepahiang, terduga muncikari dalam praktik persetubuhan anak dibawah umur yang belum lama ini berhasil diungkap Sat Reskrim Polres Kepahiang, masih bisa bernafas legah. Pasalnya, setelah menjalani pemeriksaan penyidik Unit PPA Sat Reskrim Polres Kepahiang, Rabu, (30/12), LA langsung dipulangkan ke rumahnya, dan hanya dikenakan wajib lapor Senin dan Kamis. Bersambung …

Baca Selengkapnya di Koran Harian Curup Ekspress Edisi Senin, 02 Desember 2020

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: