Penyuplai Pil Koplo Terancam 15 Tahun Bui

Penyuplai Pil Koplo Terancam 15 Tahun Bui

CE ONLINE - Tiga Warga Curup Rejang Lebong (RL) masing-masing YS (23) Warga Kelurahan Sidorejo Kecamatan Curup Timur, MA (17) Warga Warga Kelurahan Sukaraja Kecamatan Curup Timur dan RRS (21) Warga Kelurahan Kesambe Lama Kecamatan Curup Timur, terancam 15 tahun penjara atau bui. Ini lantaran ketigasnya merupakan terduga penyuplai Pil Koplo, yang berhasil diringkus Tim Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang Rabu (30/12) terancam 15 tahun penjara.

Dikatakan Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Reskrim Iptu Welliwanto Malau, SIK, MH, penyidik menjerat ke 3 nya dengan Pasal 97 jo 98 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan.
Diketahui juga sampai Kasat, ke 3 pemuda asal Curup RL ini, merupakan pemasok yang menjual Pil anjing gila, yang digunakan MK (20) warga Kelurahan Durian Depun Kecamatan Merigi, untuk memperdaya Kuncup (14)-- Nama disamarkan-- ABG asal Curup RL, hingga berhasil disetubuhi oleh ke MK dan 3 tsk lain masing masing IN(41) dan KH(18) Warga Desa Simpang Kota Beringin, Merigi dan ND(16)warga Kelurahan Tempel Rejo Curup Kecamatan Curup Selatan Rejang Lebong(RL) pada Jumat 25/12) di rumah tsk IN di Desa Simpang kota Beringin Kecamatan Merigi. dan baru berhasil diringkus pada Selasa (29/12).
"Khusus untuk 3 pemuda Curup yang kita ketahui sebagai pengedar Pil Koplo, kami kenahkan dengan Pasal 97 jo 98 UU RI No 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan yang ancamannya 15 tahun penjara," ungkap Kasat.

Dalam penjelasan pasal 98 UU RI NO 36 Tahun 2009 Tentang Kesehatan jelas Kasat, Setiap orang yang tidak memiliki keahlian dan kewenangan dilarang mengadakan, menyimpan, mengolah, mempromosikan, dan mengedarkan obat dan bahan yang berkhasiat obat. Yang mana para tsk sambung Kasat, telah mengedarkan obat yang penggunaannya telah disalahgunakan.

"Sebenarnya mereka (3 tsk, red) ini lah yang telah memberikan obat pil anjing gila pada tsk MK yang kemudian MK berikan Kepada korban persetubuhan yang dilakukan 4 tsk yang sebelumnya berhasil kami amankan pada selasa (29/12) lalu," ujar Kasat.

Hasil pengembangan terhadap tsk MK sambung kasat, didapatkan 3 nama warga Curup yang diketahui telah 1 tahun berprofesi sebagai pengedar Pil Koplo.
"Sekarang ini ketiganya, masik kami lakukan pengembangan, terkait pada siapa ke 3 tsk ini mendapatkan obat tersebut," tutup Kasat. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDSOS CE DIBAWAH INI:

Sumber: