Kasus Narkoba Naik 4 Persen

Kasus Narkoba Naik 4 Persen

CE ONLINE - Kasus penyalahgunaan Narkotika dan Obat-obatan terlarang selama tahun 2020 naik 4 persen dibandingkan dengan tahun 2019. Hal ini terungkap dari data penanganan kasus yang dilakukan Satnarkoba Polres Kepahiang tahun 2020. Kapolres Kepahiang AKBP Suparman, SIK, MAP, melalui Kasat Res Narkoba Iptu Doni Juniansyah, SM, mengungkapkan jika selama tahun 2020, perkara penyalahgunaan Narkoba yang berhasil ditangani pihaknya sebanyak 31 kasus, naik sebanyak 2 kasus dibandingkan dengan tahun sebelumnya.
"Permasalahan Narkoba ini memang tidak habis-habisnya, walau pemerintah telah memberlakukan hukuman yang berat pada para pengedarnya dengan memberlakukan hukuman mati," ujar Kasat.

Ditegaskannya, Sat Res Narkoba Polres Kepahiang, tidak akan berhenti untuk menghentikan tindak pidana penyalahgunaan Narkoba di Wilayah Hukum Polres Kepahiang, hal ini dibuktikannya dengan telah berhasil mengungkap sebanyak 31 kasus selama tahun 2020 dengan jumlah tersangka sebanyak 34 orang.
"Untuk kasus yang tertinggi di tahun 2020 lalu, masih penyalahgunaan Narkoba jenis ganja, dengan jumlah kasus yang terungkap sebanyak 17 kasus dengan tsk 19 orang, dan barang bukti yang berhasil disita sebanyak 557,55 gram," ujar Kasat.|

Sedangkan untuk penyalahgunaan Narkoba jenis Sabu, sebut Doni, perkara yang berhasil diungkap sebanyak 14 kasus yang melibatkan 15 tsk dengan barang bukti yang diamankan sebanyak 2,61 gram.
"Mayoritas tsk yang kami amankan adalah dewasa sebanyak 33 orang dan 1 anak-anak dibawah umur dari 34 perkara itu juga ada 1 perempuan," sebut Kasat.

Masih dikatakan Kasat mirisnya lagi, selama tahun 2020, untuk kasus penyalahgunaan narkoba, pihaknya berhasil mengamankan 1 orang ASN, yang disebutkan Kasat, sama-sama diketahui yang bersangkutan merupakan ASN tenaga pendidik di salah satu SMA di Kabupaten Kepahiang.
"Sekarang ini penyalahgunaan narkotika, tidak hanya menyerang orang dewasa, tapi juga sudah menyerang anak-anak dibawah umur, seperti yang berhasil kita ungkap beberapa waktu lalu, salah seorang tsk masih berstatus pelajar di salah satu SMA yang tentunya masih dibawah umur," tegas Kasat.

Untuk tahun 2021, tegas Kasat, pihaknya akan lebih meningkatkan operasi untuk memutus mata rantai penebaran dan penyalahgunaan narkotika di Wilayah Hukum Polres Kepahiang.
"Kami tidak akan main-main 2021 ini akan kita habiskan siapa saja yang terlibat," tukasnya. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: