Dewan Sahkan 3 Raperda Menjadi Perda

Dewan Sahkan 3 Raperda Menjadi Perda

CE ONLINE - Sekretaris Dewan (Sekwan) DPRD Kepahiang, Roland Yudhistira, S.Hut, menyebutkan selama tahun Persidangan 2020, DPRD Kepahiang telah berhasil mengesahkan, 3 Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) menjadi Peraturan Daerah (Perda) kabupaten Kepahiang.

Tahun 2020 disebutkan Roland, pekerjaan itu dinilai sudah cukup, untuk menilai produktivitas DPRD kepahiang periode 2019-2024.
"Kalau khusus 2020 itu, diluar Perda rutin seperti Perda APBD-P, LKPJ dan Pembahassan APBD 2021, ada 3 Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda," ucap Sekwan.

Roland menilai jumlah ini tidak terlalu buruk. Menurutnya, 3 Raperda yang sudah dibahas menjadi Perda dalam kondisi situasi Pendemi saat ini, dinilai Roland, sudah cukup baik dalam tingkat produktivitas.
"Sudah cukup baguslah, karena 2 dari 3 Raperda yang disahkan merupakan Perda inisiatif dewan sendiri," ujarnya.

Adapun 3 Raperda yang sudah disahkan menjadi Perda 2020, sebut Roland, diantaranya, Raperda Pendidikan Agama dan Pesantren, Raperda Penyelenggaraan dan Mutu Kopi dan yang terakhir Raperda RP3KP.
"Jadi kalu kita totalkan kinerja DPRD Kepahiang selama 2020, ada 6 Raperda, yang sudah disahkan 3 Raperda rutin, Pengesahan LKPj, APBD-Perubahan 2020, APBD 2021, 2 Raperda inisiatif dan 1 Raperda yang diusulkan eksekutif," tukas Roland. (CE7)

IKUTI JUGA AKUN MEDIA SOSIAL CE DIBAWAH INI:

Sumber: