Diduga Akan Melakukan Curanmor 2 Pemuda Asal Empat Lawang Diringkus

Diduga Akan Melakukan Curanmor 2 Pemuda Asal Empat Lawang Diringkus

CE ONLINE - Tim Elang Juvi Sat Reskrim Polres Kepahiang, Sabtu, (9/1) Sekira Pukul 12.30 WIB, berhasil mengamankan 2 pemuda asal Kabupaten Empat Lawang Sumsel, yang diduga akan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor (Curanmor).

Mereka masing masing AS (20) warga Desa Muara Aman Kecamatan Pasma Air Keruh Kabupaten Empat Lawang Sumsel dan seorang rekannya berinisial HMU (20) warga Desa Batu Bidung Kecamatan Ulu Musi Empat Lawang. Keduanya saat diamankan tengah berada di Kawasan Pasar Kepahiang tepatnya di Halte tak jauh dari Makoramil Kepahiang.

Dari tangan kedua tsk, Polisi berhasil mengamankan 1 unit sepeda motor Vixion warna hitam Nopol BD 5291 GN, 1 konci T dan sebilah pisau belati.
"Ya, tadi kami mengamankan 2 pemuda yang kami dugakan akan melakukan tindak pidana pencurian kendaraan bermotor di wilayah hukum Polres Kepahiang," ucap Kapolres Kepahiang AKBP suparman, SIK, MAP mealui Kasat Reskrim terduga Iptu Welliwanto Malau, SIK, MH.

Hasil introgasi yang dilakukan terhadap kedua tsk, sebut Kasat keduanya mengaku pernah mmelakukan tindak pidana sebagai mana yang diatur dalam pasal 365 penjambretan dengan TKP Simpang Lima kota Bengkulu.
"Untuk Curanmornya belum terbukti, tapi ke 2 tsk mengaku pernah melakukan penjambretan di KTP Simpang Lima kota Bengkulu. Yang ini sedang kami koordinasikan dengan Sat reskrim Polres Bengkulu," ujar Kasat.

Hanya saja tegas Kasat, untuk wilayah hukum polres Kepahiang Penyidik tetap akan memproses keduanya dengan Pasal 2 Undang-undang darurat No.12 tahun 1951.Tentang barang Siapa Membawa, Memiliki, Menguasai Senjata Tanjam Tanpa Hak Dan Tidak Sesuai Dengan Pekerjaan nya dengan ancaan 5 tahun penjara. (CE7).

Sumber: